TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menolak keras, pernyataan yang menyebut agar aparat penegak hukum (APH) seperti polisi, hakim hingga jaksa tidak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan atau OTT dalam kasus dugaan korupsi.
Hal ini karena para penegak hukum ini dinilai sebagai simbol negara.
Pernyataan itu sebelumnya dilontarkan Anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.
Baca juga: Bertugas di Bali, Ini Sederet Capaian Mayjen TNI Maruli Simanjuntak yang Dikabarkan Jadi Pangkostrad
Menurut Sahroni, hal itu tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena asas hukum sudah jelas menyebutkan bahwa semua individu memiliki posisi yang sama di mata hukum.
"Jangankan penegak hukum, petinggi negara saja tidak ada yang kebal hukum. Karenanya saya tidak setuju dengan pernyataan tersebut karena siapapun itu kalau korupsi ya ditangkap. Bagaimanapun metodenya, termasuk OTT. Jadi tidak ada perlakuan khusus bagi aparat hukum yang korupsi. Justru publik harus diperlihatkan bahwa aparat atau pejabat sama posisinya di mata hukum, tidak ada keistimewaan," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Sahroni juga menilai, sebagai aparat penegak hukum, justru harusnya mereka mendapat hukuman lebih berat kalau ketahuan korupsi.
Hal ini karena oknum tersebut berarti telah menyalahi amanah.
Baca juga: Kisah Eksekutor Jambret Penumpang Bajaj yang Belepotan Lumpur, Terjebak 30 Menit di Selokan
“Tidak ada agenda apalagi pembahasan mengenai jaksa, polisi, hakim yang tidak bisa di OTT. Itu hanya pandangan pribadi Bung Arteria saja, tidak ada kaitannya dengan Komisi III," ucapnya.
"Pandangan saya justru ironis bila ada aparat hukum yang dapat keistimewaan tidak bisa di OTT kalau melakukan korupsi. Malah harusnya hukumannya lebih berat, karena ya mereka harusnya jadi penegak hukum terdepan dan sudah memiliki amanat dari negara untuk menegakan keadilan," pungkasnya.