News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2021

Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 6 Daerah Indonesia

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Besaran UMP di 6 daerah Indonesia yang naik 1,09 persen, dapat disimak di dalam artikel berikut ini.

TRIBUNNEWS.COMĀ - Berikut besaran UMP di 6 daerah Indonesia yang naik 1,09 persen.

Upah minimum pekerja atau UMP pada tahun 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata, yakni 1,09 persen.

Kenaikan UMP 2022 ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat menggelar Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Baca juga: DAFTAR UMP 2022 di 6 Provinsi, Tertinggi Jakarta Rp 4.453.724, Terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011

Baca juga: Miris, UMP Naik 1,09 Persen Di Tengah PPN Yang Juga Naik dan Prediksi Inflasi 2-3 Persen

Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dikutip dari Kontan.co.id, berikut besaran UMP yang sudah diketahui pada masing-masing daerah pada tahun 2022:

UMP DKI Jakarta: Rp 4.453.724

UMP Jawa Tengah: Rp 1.813.011

UMP Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

UMP Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

UMP Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

UMP Sulawesi Barat: Rp 2.678.863.

Disampaikan bahwa ada 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum, yaitu pada Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini