TRIBUNNEWS.COM - Berikut tips untuk menghindari penyerobotan tanah dari mafia tanah.
Kasus yang menimpa ibu dari aktris, Nirina Zubir patut menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Dikutip dari Tribunnews.com kasus tersebut berawal dari ibu Nirina yang menyuruh ART untuk mengurus enam surat tanah yang hilang.
Nahasnya, ART ibu Nirina, Riri Khasmita malah mengubah kepemilikian sertifikat menjadi namanya sendiri dan dibantu oleh suaminya, Edrianto.
Baca juga: Libas Mafia Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN: Bentuk Wujudkan Kepastian Hukum
Baca juga: Polisi Blokir Rekening Notaris yang Terlibat Kasus Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir
Keenam surat tersebut pun ada yang digadaikan serta dijual untuk modal bisnis yang telah memiliki lima cabang.
Akibatnya keluarga Nirina pun harus menanggung kerugian hingga Rp 17 miliar.
Oleh karena itu agar masyarakat terhindar dari mafia tanah, berikut tips yang dapat dilakukan dikutip dari berbagai sumber.
Tips Terhindar dari Mafia Tanah
1. Cek PPAT dan PPATS
Dikutip dari cuitan akun Twitter @atr_bpn, masyarakat dapat mengecek Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) agar ketika transaksi jual beli tanah akan lebih aman.
Masyarakat dapat mengeceknya dengan mengunjungi https://www.atrbpn.go.id/?menu=daftarPPAT.
Pada halaman tersebut terdaftar seluruh PPAT di Indonesia tiap provinsi bahkan untuk tiap kabupaten/kota.
Selain itu terlampir pula foto, alamat serta surat keputusan PPAT yang terdaftar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badang Pertanahan Nasional (Kemen ATR-BPN).
2. Proaktif
Masyarakat dihimbau untuk tetap proaktif terhadap tanah yang dimilikinya.
Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Suyus Windayana menyatakan bahwa untuk menghindari ulah mafia tanah terdapat satu cara yaitu memasang patok sebagai pembatas.
Baca juga: Sudah Ada Ratusan Mafia Tanah yang Diberi Hukuman Tegas
“Untuk menghindari ulah mafia tanah, masyarakat harus proaktif untuk menguasai tanah miliknya dan juga menjaga batas-batasnya, dengan memasang patok,” ucapnya dikutip dari cuitan @atr_bpn.
3.Mengunduh Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi Sentuh Tanaku adalah sebuah layanan dari Kemen ATR-BPN terkait pengecekan pengurusan berkas hingga sertifikat tanah.
Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.
Dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengakses informasi status kepemilikan bidang tanah (blokir, berakhirnya hak, dan status tanah), mengetahui data suatu bidang tanah sebelum dilakukan transaksi jual beli/hak tanggungan, hingga mengetahui biaya, waktu, dan persyaratan layanan BPN.
Dikutip dari indonesia.go.id, berikut langkah dan cara penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku.
Langkah dan Cara Penggunaan Aplikasi Sentuh Tanahku
Cara Mendaftar
a. Unduh aplikasi Sentuh tanahku melalui Google Play Store atau App Store;
b. Lalu daftar untuk mendapatkan username dan password;
c. Untuk mendapatkan username dan password, Anda harus melengkapi form pendaftaran;
d. Setelah melengkapi, Anda akan mendapat link aktivasi akun lewat email;
e. Klik tombol aktivasi dan Anda dapat mengaktifkan akun.
Menu Aplikasi Sentuh Tanahku
a. Menu Info Berkas
Menu ini berguna untuk mengetahui berkas yang dimohon pada Kantor Pertanahan dan terdiri dari sub-menu:
- Daftar Berkas Pengguna: menampilkan informasi daftar perkembangan pengurusan berkas (jika user terverifikasi)
- Rincian Berkas Pengguna: menampilkan rincian informasi berkas dari salah satu daftara berkas
- Pencarian berkas: pencarian terhadap informasi berkas tertentu
b. Menu Info Sertifikat
Menu ini dapat menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat.
Namun apabila sertifikat fisik belum tersedia pada daftar kepemilikian sertifikat maka Anda dapat melaporkannya.
Selain itu adapula sub menu yaitu Daftar Agunan yang berfungsi menampilkan informasi daftar kode dari sertfitikat.
Anda juga dapat melihat detail sertifikat terkait seperti lokasi bidang tanah di peta atau membantu plotting bidang tanah jika belum terpetakan.
Baca juga: BPN Ungkap Mengapa Mafia Tanah Terkesan Tak Ada Habisnya dan Merajalela
Kepemilikan tanah yang belum muncul pada aplikasi juga dapat dilaporkan oleh pengguna dan berikut adalah caranya.
- Ketahui terlebih dahulu nomor sertifikat beserta wilayah administrasinya
- Unggah foto sertifikat yagn dilaporkan agar dapat dicross check dengan buku tanah di Kantor Pertanahan.
- Lalu Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data tersebut dan menyisipkan NIK pengguna ke dalam record buku tanah dimaksud dalam database KKP.
c. Menu Plot Bidang Tanah
Berikut cara untuk melakukan plotting tanah di aplikasi Sentuh Tanahku.
- Masukkan nomr sertifikat tanah yang akan diplotting;
- Lalu pengguna harus menggambar bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya;
- Kemudian tekan “Simpan Plot”;
- Kantor Pertanahan pun akan memverifikasi data dan plot bidang yang telah terverifikasi akan muncul di plot bidang.
d. Menu Lokasi Bidang Tanah
Berikut cara mengetahui lokasi bidang tanah di aplikasi Sentuh Tanahku
- Pilih wilayah administrasi suatu bidang tanah dan masukkan jenis hak dan nomornya;
- Kemudian tekan “Proses”.
Melalui menu ini, pengguna akan ditunjukkan lokasi bidang tanah yang dimaksud serta bersifat interaktif.
e. Menu Info Layanan
Menu ini menyajikan daftar informasi layanan dan disertakan jug fitur pencarian layanan untuk memudahkan pengguna untuk mengetahui informasi, syarat, biaya, jangka waktu penyelesaian, serta simulasi biaya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Febia)
Artikel lain terkait mafia tanah