News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri ATR/BPN Komentari Aksi Mafia Tanah di Kasus Nirina Zubir: Jaringan Mereka Memang Luas

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agraria dan Tata Ruang (Menteri ATR) Sofyan Djalil.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil turut mengomentari permasalahan mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir.

Ia menyebut kasus Nirina terjadi karena ulah mafia tanah yang melibatkan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Berkenaan dengan itu, Sofyan menegaskan bakal kian memperketat dan menindak tegas PPAT yang terlibat, supaya tak lagi lahir oknum - oknum mafia tanah lainnya.

"Mafia tanah hingga kini masih merajalela. Hal tersebut terjadi salah satunya karena jaringan mereka yang luas, mulai dari oknum PPAT, penegak hukum, pengadilan hingga Kementerian ATR/BPN," kata Sofyan dalam keterangan resminya, Sabtu (20/11/2021).

Baca juga: Serius Perangi Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Bakal Dorong Sistem Digitalisasi

Sofyan memastikan PPAT yang terbukti terlibat kasus mafia tanah, akan langsung dipecat dan dicopot izinnya.

Hal serupa juga berlaku bagi pegawai lingkup Kementerian ATR/BPN.

"Jika PPAT terlibat dan terbukti maka akan langsung dipecat dan dicopot izinnya, begitupun dengan pegawai Kementerian ATR/BPN karena sebenarnya tugas mereka ialah diperintahkan oleh negara untuk melindungi masyarakat," tegas dia.

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat agar terus berhati - hati dalam mempercayakan sertifikan tanah atau dokumen penting yang berkaitan.

Sofyan meminta masyarakat menggunakan lembaga yang kredibel untuk mempercayai dokumen penting.

Rilis penangkapan tiga pelaku penggelapan aset orangtua Nirina Zubir, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Masyarakat juga diminta hati - hati saat ingin membeli tanah. Sebelum membeli, perlu ditelusuri hal - hal yang menyangkut kepemilikan atau izin lainnya.

Sebab jika tanah tersebut bermasalah, maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan dapat diproses secara hukum.

"Jangan sembarangan membeli tanah karena jika memang tanah bermasalah maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan diproses secara hukum," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini