Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith akhirnya menghirup udara bebas usai diputuskan bebas murni di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (20/11/2021) kemarin.
Kebebasan penceramah berperawakan nyentrik itu disambut oleh simpatisannya yang merupakan santri dari Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.
Habib Bahar juga dikabarkan akan membesuk Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rencana itu disebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini usai Bahar menghabiskan waktu dengan keluarga.
"Itu nanti kami akan kita jadwalkan untuk beliau. Tapi kan karena mungkin beberapa hari ke depan Habib kangen juga dengan keluarga jadi ada agenda khusus. Habib Bahar juga rindu dengan Habib Rizieq, inshaallah nanti kita atur waktu kunjungannya," kata Ichwan, pengacara Habib Bahar kepada Tribunnews.com, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Habib Bahar Dijemput Ferrari Kuning, Langsung Kangen-kangenan Bareng Keluarga
Ichwan menambahkan, Bahar saat ini masih meluangkan waktu untuk keluarganya.
Ia juga merahasiakan lokasi Bahar saat ini untuk menjaga privasi.
"Ya karena beliau sedang berkumpul dengan keluarga di suatu tempat dan butuh ketenangan. Ini privasi, karena beliau kan lama nggak kumpul sama keluarga," katanya.
Selanjutnya, Ichwan yakin bahwa Habib Bahar akan menjenguk Habib Rizieq di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Mengenai jadwal dan kapan kepastian kunjungan itu, Ichwan akan memberitahukannya lebih lanjut.
"Pasti Habib Bahar sangat kangen dengan HRS. Tapi belum bisa dipastikan kapan nanti dari pihak kuasa hukum akan kasih info lebih lanjut," ungkapnya.
Seperti diketahui, Habib Bahar mulai menjalani vonis pidana sejak tanggal 18 Desember 2018.
Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan hingga ia dinyatakan bebas murni pada 21 November 2021.
Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.