Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir Agustus 2021, pemerintah mengizinkan sejumlah sekolah untuk menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Namun menurut Lapor Covid-19, pembelajaran tatap muka menyebabkan terjadinya dua persoalan yang mendasar.
Pertama, terjadinya transmisi virus pada lingkungan sekolah.
Sehingga banyak murid dan guru terinfeksi Covid-19.
Kedua, minimnya perlindungan warga sekolah dari tindakan perundungan, kekerasan, maupun intimidasi berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan di sekolahnya.
Sehingga, pada peringatan Hari Anak Sedunia 2021 ini pemerintah perlu meninjau kembali penerapan PTM terbatas.
Tujuannya untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan anak di lingkungan pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI(Kemendikbudristek) mencatat, sekitar 490 ribu sekolah dari 471 kabupaten dan kota di Indonesia sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas.
Baca juga: Rerie: Evaluasi Segera Proses PTM yang Timbulkan Penyebaran Covid-19
Sementara itu, tidak seluruh sekolah melaporkan kesiapannya untuk menyelenggarakan PTM.
Setidaknya, baru 59,91% sekolah yang tercatat melaporkan kesiapannya meski tidak seluruhnya memenuhi poin-poin kesiapan sekolah.
Di sisi lain, Lapor Covid-19 menyebutkan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tersebut tidak diikuti dengan kesiapan mayoritas pemerintah daerah (Pemda).
"Kami juga melakukan media crawling dari berbagai media di Indonesia. Kami mendapati setidaknya 868 anak dan 50 tenaga pengajar terinfeksi Covid-19 di sekolah dalam periode 31 Agustus sampai 18 November 2021," tulis Lapor Covid-19 pada keterangan resmi, Senin (22/11/2021).
Data tersebut didominasi di tingkat pendidikan menengah (32%), dan pendidikan dasar (11%).
Berdasarkan persoalan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk pendidikan di masa pandemi memberikan rekomendasi.
Pertama, pemerintah perlu memperbaiki peraturan dan panduan pembelajaran tatap muka yang komprehensif. Mencakup perlindungan dan pencegahan transmisi Covid-19 di lingkungan sekolah.
Kedua, memastikan adanya pengawasan dan evaluasi dari dinas setempat terhadap pelaksanaan sekolah tatap muka secara reguler.
Baca juga: PTM Terbatas saat Pandemi Harus Bebas dari Penyebaran Covid-19
Ketiga, menanggapi dan menindaklanjuti secara aktif setiap laporan tentang pelanggaran prokes dalam PTM.
Serta, melindungi setiap warga negara yang memberikan masukkan terhadap kegiatan PTM. Baik pada level kementerian sampai dinas pendidikan di kabupaten dan kota.