TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 di dalama artikel ini.
Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru untuk seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring pada Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," jelasnya.
Selain itu, Muhadjir juga mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Pemerintah akan Tambah Pengetatan Aturan untuk Cegah Potensi Kerumunan
Baca juga: Soal Penerapan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Luhut: Penyakitnya Berubah, Strateginya Juga Berubah
Melansir kemenkopmk.go.id, nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Sementara itu, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Muhadjir menerangkan, Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Lebih lanjut, ia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Kemudian, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pesta Kembang Api Dilarang, Masyarakat Diimbau Kurangi Mobilitas
Baca juga: PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pemerintah Larang Pesta Kembang Api hingga Perketat Prokes
Pengetatan dan Pengawasan Protokol Kesehatan di Sejumlah Destinasi saat Nataru
Muhadjir mengatakan, akan dilakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata, terutama pada tiga tempat, yaitu:
- Gereja pada saat perayaan Natal
- Tempat Perbelanjaan
- Destinasi wisata lokal
Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu yaitu:
1. Mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
2. Kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
3. Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Sebelumnya, apabila merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 57 Tahun 2021 terdapat aturan Perjalan pada saat PPKM Level 3.
Aturan Pelaku Perjalanan Domestik yang Menggunakan Mobil Pribadi, Sepeda motor dan Transportasi Umum Jarak Jauh yang tertuang dalam Inmendagri No. 57 Tahun 2021:
1. Menunjukkan kartu vaksin
2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali
3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali
4. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a. Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik
b. Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c. Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam,
(Tribunnews.com/Farrah Putri)