TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyatakan tidak mudah untuk memberangkatkan calon jamaah umrah Indonesia menuju tanah suci, kendati pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan pembukaan ibadah Umrah.
Masih dibutuhkan kesiapan dari semua pihak, baik pemerintah, perusahaan perjalanan, hingga masyarakat.
Misalnya dalam hal protokol kesehatan hingga akomodasi.
“Permasalahan ini bukan hanya diberikan izin untuk boleh datang umrah, habis perkara," kata Kabid Humas dan Publikasi DPP Amphuri, Limi Maria Goretti dibincang dengan Tribun Network, Jumat (19/11/2021).
"Tidak semudah itu (memberangkatkan jamaah umrah),” ucap Limi.
Limi mengatakan sebenarnya pihaknya di Amphuri telah melakukan pendekatan dengan Kementerian Agama (Kemenag) sejak bulan Oktober.
Asosiasi itu juga telah menyampaikan sejumlah rekomendasi berkaitan dengan pembukaan umrah ini.
Bahkan Amphuri sudah berkomunikasi dengan DPR dan melakukan beberapa lobi, serta menyampaikan sejumlah permasalahan, utamanya dari para pelaku usaha.
“Ini juga yang perlu dipikirkan, karena hampir 2 tahun boleh dikatakan industri perjalanan religi, atau perjalanan umrah ini mati suri,” katanya.
Baca juga: Amphuri Jelaskan Problem Pemberangkatan Jamaah Meski Arab Saudi Sudah Buka Umrah
Salah satu contohnya adalah bagaimana mengakomodasi calon jamaah umrah yang namanya sudah terdaftar sejak tahun 2020, namun harus tertunda keberangkatannya karena pandemi.
Limi mengatakan ada calon jamaah yang sudah membayar, tapi mereka gagal berangkat karena keputusan pemerintah Saudi yang tidak memperkenankan masuk wilayah mereka saat itu.
Hal ini merupakan suatu permasalahan tersendiri.
Karena banyak perusahaan travel yang saat itu sudah membayarkan dananya kepada maskapai penerbangan, jasa transportasi, hingga pihak hotel.
“Ini kan semua perlu koordinasi dan juga perlu didiskusikan lebih lanjut, bagaimana mengatasi permasalahan yang ada dan bagaimana jamaah yang sudah terdaftar dari tahun 2020 yang kemudian gagal berangkat,” katanya.
Untuk menunaikan tanggung jawabnya kepada calon jamaah umrah, bahkan ada travel agent yang memberangkatkan jamaahnya itu melalui transit.
Namun harus kembali dipulangkan karena sejumlah permasalahan.
“Ada yang sudah sampai Abu Dhabi kemudian dipulangkan, ada yang sudah sampai Turki kemudian dipulangkan."
"Hal-hal seperti ini, jadi tidak mudah seperti yang kita pikirkan. Ada step yang harus kita clearkan satu per satu,” ujarnya.
Permasalahan lainnya terkait penambahan biaya untuk karantina dan protokol kesehatan lainnya yang juga harus dikoordinasikan antar kementerian/Lembaga, misalnya dengan Kemenkes maupun Kemenlu.
Karena pandemi berkaitan dengan isu kesehatan, sehingga isu ini bukan hanya isu yang bisa ditangani oleh Kemenag saja.
Baca juga: Bertemu Gubernur Makkah, Menteri Agama Sampaikan Kebijakan Penyiapan Jemaah Umrah Indonesia
Amphuri sendiri belum bisa memastikan kapan dan bagaimana umrah bisa dipastikan dapat berjalan dengan terstruktur.
Dengan perjalanan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Saudi, ia berharap ada kepastian untuk mempercepat keberangkatan jamaah umrah.
“Kita sangat berharap kepada Menteri Agama ke Saudi bisa mempercepat proses dan mempercepat keberangkatan jamaah umrah."
"Mudah-mudahan sekembalinya Menteri Agama ada good news dan bisa segera ditindaklanjuti. Karena perlu ada sinkronisasi antara peduli lindungi dan aplikasi yang ada di Saudi, itu perlu workshop,” ujarnya.
Perkirakan Besaran Biaya Umrah Per Jamaah
Berapa kira-kira biaya umrah setelah pemerintah Saudi membuka kembali umrah?
Apakah biaya umrah akan mengalami peningkatan atau tidak di tengah masa pandemi Covid-19?
Limi menjelaskan naik atau tidaknya biaya umrah sangat bergantung pada aturan karantina.
"Biaya di sini sebetulnya sangat bergantung dari apakah pre dan post keberangkatan ada karantina atau tidak," ujar Limi.
"Karena dengan adanya karantina, otomatis akan menambah biaya," jelasnya.
Selain itu lanjut dia, dari mana keberangkatan jamaah umrah akan termasuk komponen penting dalam menghitung biaya yang akan dikenakan. (*/Srihandriatmo Malau)