TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan lengkap Inmendagri PPKM Level 3 tentang aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/ Mall.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Aturan Lengkap Inmendagri PPKM Level 3 No 62 Tahun 2021 Tentang Momen Natal dan Tahun Baru
Kebijakan yang dikeluarkan pada 22 November 2021 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona pada saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Untuk diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali kota di seluruh Indonesia.
Salah satu poinnya adalah meminta Kepala daerah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi Inmendagri bagian Ketiga huruf b.
Selain itu, poin kedua yang tidak kalah penting ialah meminta Kepala daerah memberikan instruksi kepada pengelola pusat perbelanjaan/ Mall agar meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
"Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM," Inmendagri bagian Ketiga huruf d.
Baca juga: Aturan Ibadah Hari Natal 2021 PPKM Level 3: Kategori Kuning dan Hijau Diperkenankan Masuk Gereja
Baca juga: IDI Dukung Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Berikut ini aturan lengkap Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/ Mall selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);
b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Berikut ini link download Inmendagri No 62 Tahun 2021
Klik di sini >>>>>>>>>>>
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Inmendagri