"Seperti mediasi. Ketika konsepnya adalah melakukan restorative justice, kita tidak mengedepankan hukum materiil. Dalam konsep hukum pidana, ada asas Ultimum remedium artinya pidana itu langkah akhir," ucap dia.
Baca juga: MA Vonis Bebas Terdakwa Pencemaran Nama Baik Istri Kombes Terkait Utang Rp 70 Juta
Ia pun mengingatkan sejatinya hukum janganlah dipergunakan sebagai alat balas dendam antar pihak.
Melainkan, hukum dimanfaatkan sebagai instrumen menyadarkan pelaku.
"Sepeti apa yang disampaikan oleh Prof Satjipto Raharjo dalam konsep hukum progresif. Beliau menekankan bahwa hukum bukan untuk alat balas dendam, tapi alat untuk menyadarkan diri. "
"Kemudian dalam perkara ini, hukum terkesan untuk alat balas dendam," tuturnya.
Diharapkan cara pernyelesaian perkara tanpa jalur sidang bisa digunakan lebih maksimal.
"Ini lah yang menjadi PR bersama antara penegak hukum yang tergabung dengan catur wangsa."
"Tidak hanya tugas penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim. Pengacara yang mendampingi perkara ini wajib menasehati. Ketika perkara itu bisa diselesaikan tanpa adanya peradilan, kenapa tidak?," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)