TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo angkat bicara soal ASN yang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Tjahjo mengatakan ASN yang sengaja menerima dan tidak mengembalikan dana bansos termasuk dalam bentuk penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya, para ASN tersebut telah mendapatkan keuntungan pribadi dari hak orang lain.
"Kalau ada ASN yang sengaja menerima dan tidak mengembalikan, ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang."
Baca juga: Tjahjo Kumolo: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bansos, Tapi Belum ada Aturannya
"Mendapatkan keuntungan pribadi yang itu haknya orang lain," kata Tjahjo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/11/2021).
Oleh karena itu menurut Tjahjo, ASN yang menerima bansos tersebut bisa diberi peringatan dan hukuman disiplin.
Peringatan dan hukuman ini pun telah tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2001, tentang disiplin pegawai negeri.
"Maka pegawai yang bersangkutan dapat diperingatkan, dapat dikenai hukuman disiplin. Bagaimana PP Nomor 94 tahun 2001 tentang disiplin pegawai negeri," terang Tjahjo.
Baca juga: Mensos Risma Ungkap 31.624 ASN Terima Bansos, Begini Penjelasannya
Terkait bentuk hukumannya, Tjahjo menyebut bisa berupa potongan tunjangan kinerja atau potong gaji.
Namun, tidak sampai dilakukan pemecatan terhadap ASN yang bersangkutan.
"Sanksinya bisa juga dipotong tunjangan kinerja, atau dipotong gajinya. Tapi belum sampai pemecatan," ungkapnya.
Baca juga: Mensos Risma Surati Panglima Terkait Indikasi Adanya ASN TNI Terima Bansos
Sedang Dilakukan Proses Merapikan Data
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menanggapi adanya 31.634 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Menurutnya, ada kesalahan data yang disengaja maupun tidak disengaja.