News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan PPKM Level 3 Natal 2021 dan Tahun Baru 2022: Melarang Adanya Pawai dan Arak-arakan Tahun Baru

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahun baru - Berikut aturan PPKM level 3 mengenai pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta tempat perbelanjaan/mall.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM level 3 mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 serta pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall.

Pemerintah mengeluarkan ketentuan yang berisi aturan PPKM yang bertujuan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Ketentuan tersebut berisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Ada beberapa aturan yang dituliskan, beberapa di antaranya mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 serta pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall.

Baca juga: ISI Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru

Berikut aturan PPKM level 3 dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 serta pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall:

Pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

- Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

- Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,

3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

- Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan

- Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Berikut aturan PPKM level 3 mengenai pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta tempat perbelanjaan/mall. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall

- Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

- Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

- Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

- Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

- Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini