TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan lima poin penting terkait dengan peristiwa terakhir ini tentang penangkapan terduga teroris oleh Densus 88.
Kelima poin penting ini diperoleh setelah sebelumnya melakukan pertemuan dan diskusi bersama dengan tiga petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (22/11/2021).
Ketiga petinggi MUI tersebut, yakni Ketua Umum MUI Kyai Haji Miftahul Akhyar, Bendahara Umum MUI Kyai Misbahul Ulum, dan Wakil Sekjen MUI Asrori S. Karni.
Dalam pertemuan yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (22/11/2021), Mahfud MD menyampaikan hasil pembahasan sebagai berikut.
Baca juga: Respon Wapres Soal Wacana Pembubaran MUI: Tidak Rasional
Baca juga: Densus Akan Berikan Akses Kuasa Hukum Temui Farid Okbah Cs Maksimal 21 Hari Setelah Penangkapan
Pertama, terkait penangkapan ketiga terduga teroris tersebut, tidak dilakukan di kantor MUI.
"Sehingga jangan berpikir bahwa itu penggrebekan di kantor MUI."
"(Penangkapan ini) tidak ada hubungannya dengan urusan MUI, karena memang tidak ada hubungan antara teroris itu dengan MUI," terang Mahfud MD.
Yang kedua, aparat dalam hal ini Densus 88, juga tidak pernah mengumkan dan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI.
"Tidak pernah, polisi maupun Densus itu tidak pernah (mengatakan)."
"Masyarakat dan medialah yang kemudian membuka identitas bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI dibidang Fatwa dan kemudian MUI menonaktifkannya," sambung Mahfud.
Dan yang ketiga, saat ini, Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab tentang bukti dan alat bukti (yang digunakan) proses penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga terduga teroris tersebut.
Baca juga: BIN Bantah Kecolongan Soal Farid Okbah Pernah Temui Presiden Jokowi di Istana
"Ini karena hal itu bisa mengacaukan proses hukum."
"Ini kalau diumumkan nanti pada lari semua jaringannya."
"Jadi ini sesuai dengan undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan begitu ketentuannya," jelas Mahfud MD.
Kendati Pemerintah tidak bisa menjawab sekarang, namun Pemerintah akan memastikan proses hukum ketiga terduga teroris tersebut akan berjalan secara terbuka.
Dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, poin yang keempat, Pemerintah tidak melarang siapapun untuk menilai, mengkritik, serta mengekspresikan pendapat dan aspirasi terkait kasus ini.
"Baik pro maupun kontra, hal itu bisa lakukan oleh setiap warga negara sepanjang tidak dilakukan dengan tindakan kekerasan dan cara-cara melawan hukum," kata Mahfud MD.
Baca juga: Siang Ini Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Temui Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Baca juga: Ketua Umum MUI Pastikan Penangkapan Zain An-Nazah Tak Pengaruhi Internal MUI
Mengingat, Indonesia adalah negara demokrasi atau kedaulatan rakyat.
Sekaligus negara nomokrasi atau kedaulatan hukum.
"Boleh berpendapat Pemerintah tidak fair, MUI kecolongan, tapi yang membantah juga harus diberi tempat," pinta Mahfud MD.
Dan yang terakhir, Pemerintah akan terus bekerja sama dengan MUI, ini sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga.
Hal ini dilakukan demi membangun Indonesia yang lebih aman, damai, bersatu di bawah ampunan dan lindungan Tuhan YME.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)