TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buka suara soal pemanggilan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan, oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Pemanggilan itu buntut dari cekcok Arteria dengan seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Anggita Pasaribu.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah mengingatkan Arteria untuk tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Sebab, menurutnya, berdasarkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), permintaan keterangan terhadap anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD DPR.
"Sebetulnya pengaturan ini sudah lama sekali, sudah di luar kepala kalau namanya polisi apalagi sekelas kapolres harusnya sudah paham masalah seperti ini. Jadi kami sangat menyesalkan dengan adanya panggilan tersebut," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Arteria Dahlan Tegaskan Tak Ingin Tahu Sosok Wanita Pemaki Ibunya: Nanti Saya Semakin Takut
Habiburokhman menyatakan, MKD DPR telah menggelar rapat perihal pemanggilan tersebut.
Namun, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai substansi rapat pimpinan tersebut.
"Yang jelas kita mau lihat kan kayak baca misalnya pernyataan dari polres bandara yang saya pikir tidak tepat. Mengatakan akan memanggil Pak Arteria. Padahal jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman temen-temen Kepolisian nggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja harus izin ke presiden," ucapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyesalkan tindakan Polisi yang begitu saja melakukan pemanggilan terhadap anggota Dewan.
Menurutnya, hal itu harus menjadi bahan evaluasi jajaran Kapolda Metro Jaya.
"Ya saya minta, terus terang saya juga kan anggota Komisi III yang begini ini capek. MKD ini sosialisasi ke berbagai polda hampir tiap bulan harusnya paham yg sepele ini, hal sederhana manggil anggota dewan itu, itu musti lewat presiden," tandasnya.