News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pentingnya Akreditasi Rumah Sakit untuk Jamin Mutu dan Keselamatan Pasien

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelayanan di rumah sakit.

"Pemerintah harus menjamin masyarakatnya berobat di tempat yang betul karena dilihat juga SDMnya, ada dokter spesialis yang kompeten tidak, ada gak izin praktiknya tidak, ada gak faskesnya, bagaimana pengelolaan manajemennya berpihak masyarakat atau tidak," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Wahyuningsih juga menyampaikan bahwa Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) adalah lembaga Independen yang dapat menyelenggarakan Akreditasi Rumah Sakit yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit tanggal 12 November 2021.

LAM-KPRS sendiri didirikan oleh Para Pakar Perumahsakitan dan Pakar Pendidikan Kedokteran serta Pendidikan Tenaga Kesehatan Lainnya yang terpanggil membantu Pemerintah untuk menjaga Mutu dan Keselamatan Pasien di rumah sakit.

"Kami berorientasi pada kepuasan dan keselamatan pasien. Rumah sakit dapat mengetahui pelayanan yang berada di bawah standar atau perlu ditingkatkan," ujarnya.

Komisaris Utama LAM-KPRS Supriyantoro mengatakan, akreditasi rumah sakit layaknya seperti penilaian atau raportnya rumah sakit.

Tujuannya selain sebagai upaya standarisasi layanan, juga memberikan pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Akreditasi juga sangat penting guna memberikan jaminan dan kepuasan kepada customers dan masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit diselenggarakan sebaik mungkin," kata Supriyantoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini