News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pentingnya Akreditasi Rumah Sakit untuk Jamin Mutu dan Keselamatan Pasien

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelayanan di rumah sakit.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), Andi Wahyuningsih Attas mengingatkan pentingnya akreditasi rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan mutu rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien.

"Akreditasi rumah sakit berguna untuk mendapatkan gambaran bagaimana pemenuhan standar yang telah ditetapkan oleh rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan," kata Andi Wahyuningsih kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Akreditasi juga bentuk pengakuan pemerintah kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar yang telah tetapkan dan menjadi faktor sangat penting untuk mengukur mutu pelayanan rumah sakit.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes Soal Rencana Vaksin Booster Berbayar Mulai Tahun 2022

"Persoalan akreditasi ini sangat penting, sehingga harus mendapatkan perhatian utama seluruh health care provider," ungkap Wahyuningsih.

Saat pengukuhan organisasi dan pelantikan pengurus Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) di Jakarta belum lama ini, Wahyuningsih mengatakan, akreditasi penting mengingat rumah sakit memberikan pelayanan yang paling kritis dan berbahaya dalam sistem pelayanan dan sasaran kegiatannya adalah jiwa manusia.

"Ini artinya pekerjaan rumah terkait persoalan akreditasi RS masih cukup panjang," ujarnya.

Menurut Wahyuningsih, dengan tantangan global yang semakin kompleks, maka standar mutu rumah sakit di Indonesia juga dituntut untuk sejajar dengan mutu pelayanan rumah sakit tingkat Internasional.

Peningkatan mutu dan keselamatan pasien harus dilakukan seluruh rumah sakit di Indonesia secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

"Kami berharap akreditasi tidak dijadikan sebagai beban, namun dijadikan pemacu untuk menaikkan kelas rumah sakit tersebut.

Jika rumah sakit tersebut memiliki akreditasi yang baik, saya yakin jumlah pasien yang datang juga akan semakin banyak dan tingkat kepuasaan pasien pun akan semakin meningkat," imbuhnya.

Lebih lanjut Wahyuningsih mengatakan, bahwa RS akan dirugikan jika tidak segera melakukan akreditasi.

Pasalnya, salah satu dampak jika RS belum terakreditasi adalah tidak adanya asuransi yang mau bekerja sama dalam hal pembiayaan dengan RS tersebut, baik BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.

Baca juga: Jaga Prokes Ketat, Kemenkes Beri Penghargaan untuk Tempat Pengelolaan Pangan Terbaik 2021

Selain itu, izin operasional RS tersebut tidak akan diperpanjang pemerintah jika RS tidak juga melakukan akreditasi.

"Pemerintah harus menjamin masyarakatnya berobat di tempat yang betul karena dilihat juga SDMnya, ada dokter spesialis yang kompeten tidak, ada gak izin praktiknya tidak, ada gak faskesnya, bagaimana pengelolaan manajemennya berpihak masyarakat atau tidak," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Wahyuningsih juga menyampaikan bahwa Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) adalah lembaga Independen yang dapat menyelenggarakan Akreditasi Rumah Sakit yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit tanggal 12 November 2021.

LAM-KPRS sendiri didirikan oleh Para Pakar Perumahsakitan dan Pakar Pendidikan Kedokteran serta Pendidikan Tenaga Kesehatan Lainnya yang terpanggil membantu Pemerintah untuk menjaga Mutu dan Keselamatan Pasien di rumah sakit.

"Kami berorientasi pada kepuasan dan keselamatan pasien. Rumah sakit dapat mengetahui pelayanan yang berada di bawah standar atau perlu ditingkatkan," ujarnya.

Komisaris Utama LAM-KPRS Supriyantoro mengatakan, akreditasi rumah sakit layaknya seperti penilaian atau raportnya rumah sakit.

Tujuannya selain sebagai upaya standarisasi layanan, juga memberikan pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Akreditasi juga sangat penting guna memberikan jaminan dan kepuasan kepada customers dan masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit diselenggarakan sebaik mungkin," kata Supriyantoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini