TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2022.
Penetapan UMP dan UMK Kabupaten/Kota di DIY berdasarkan tiga pedoman.
“Pedomannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022,” kata Sri Sultan, dikutip Tribunnews.com dari Jogjaprov.go.id, Rabu (24/11/2021).
Dalam ketetapan tersebut, UMP DIY 2022, yakni sebesar Rp 1.840.915,53.
Jumlah UMP ini naik sebesar Rp75.915,53 atau 4,30% dibandingkan UMP 2021.
Baca juga: Perbandingan Besaran UMP Tahun 2022 dengan UMP Tahun 2021 di 31 Provinsi Indonesia
Sementara itu, besaran UMK Kabupaten/Kota di DIY, jumlah tertinggi adalah UMK di Kota Yogyakarta dan UMK terendah di Kabupaten Gunungkidul.
Namun, dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul menjadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya.
Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.
"(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34 persen," kata HB X di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).
Adapun UMK Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.
Lebih lanjut, Sri Sultan mengatakan terdapat perbedaan pada perhitungan UMP 2021 dengan 2022.
Di mana, ada pola perhitungan untuk menghitung UMP maupun UMK.
Jadi sesuai PP No.36/2021, dihitung berdasarkan pola perhitungan data BPS meliputi pertumbuhan ekonomi (inflasi), rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
Ia juga menambahkan, dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan yang berlaku, terdapat penambahan klausul yakni tidak boleh ditangguhkan.
“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022."
"Karena jika itu diakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan,” jelas Sri Sultan.
Terkait sanksi, dapat dipelajari lebih rinci pada peraturan perundangan yang bersangkutan.
“Kami tidak perlu masukkan (sanksi) apa saja yang ada, yang penting dengan begitu, saya ingin mengingatkan ke pengusaha untuk mau melihat peraturan yang ada."
"Baik yang sifatnya administratif maupun yang melanggar ketentuan yang telah diputuskan,” tambah Sri Sultan.
Besaran UMK Kabupaten/Kota di DIY tahun 2022
Berikut ini rincian UMK Kabupaten/Kota di DIY Tahun 2022, dikutip Tribunnews.com dari Jogjaprov.go.id:
1. Kota Yogyakarta, UMK 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970.
Jumlah tersebut naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.
2. Kabupaten Sleman, UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000.
Jumlah tersebut naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021.
3. Kabupaten Bantul UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.916.848.
Jumlah tersebut naik Rp 74.388 atau 4,04, persen dari tahun 2021.
4. Kabupaten Kulonprogo, UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.904.275.
Jumlah tersebut naik Rp 99.275 atau 5,50 persen dari tahun 2021.
5. Kabupaten Gunungkidul, UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.900.000.
Jumlah tersebut naik Rp 130.000 atau 7,34 persen dari tahun 2021.
Baca juga: Daftar UMP Tahun 2022 di 31 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah
Separuh Pengusaha Kesulitan Bayar Upah
Menanggapi penetapan UMK DIY, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, DI Yogyakarta, mengeklaim baru separuh perusahaan yang mampu membayar sesuai upah minimum kabupaten (UMK).
"Setidaknya ada sekitar 50 sampai 60 persen perusahaan yang mampu membayar upah sesuai ketentuan," kata Ketua KSPSI Gunungkidul Budiyono saat dihubungi wartawan, Selasa (23/11/2021).
Ia mengatakan, banyak perusahaan yang beroperasi di Gunungkidul bukanlah dalam skala yang besar.
Selain itu, pekerja di Gunungkidul cenderung mudah untuk diajak negosiasi soal upah.
Selama ada kesepakatan antara kedua belah pihak, upah rendah tidak jadi masalah.
"Banyak pekerja yang memilih diam meski upahnya di bawah standar UMK," ucap Budi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Pihaknya, berharap jika perusahaan mampu bisa membayar buruh dengan standar UMK dan jika sudah dipenuhi buruh juga harus bekerja secara profesional.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul, Heru Tricahyanto mengakui hal itu.
Tetapi ada beberapa faktor, di antaranya ketidakpatuhan atau bisa juga ketidakmampuan.
Ketidakmampuan ini bisa ditemukan untuk pengusaha skala kecil atau mikro.
Dia menjelaskan, UU Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juga sudah menyebutkan bahwa standar UKM dikecualikan bagi sektor usaha mikro.
Merujuk pada regulasi itu, upah pekerja di usaha mikro ditentukan sesuai kesepakatan.
Namun, tetap ada indikator yang mendasari.
"Seperti paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat dan minimal 25 persen di atas batas garis kemiskinan di tingkat provinsi," kata Heru.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)
Simak berita lainnya terkait Upah Minumum 2022