TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 untuk instansi BKN.
BKN menerbitkan jadwal SKB CPNS melalui Surat BKN Nomor: 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 pada Selasa (23/11/2021).
Perilisan jadwal untuk instansi lain berbeda-beda, sehingga peserta harus memantau kanal informasi instansi yang diikuti.
Diketahui, pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah menggunakan sistem CAT.
Kedua Instansi tersebut dapat melaksanakan tes SKB dengan tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian.
Baca juga: 7 Hal yang Wajib Dibawa Peserta SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan SKB
Untuk CPNS instansi BKN, terdapat beberapa tahap pelaksanaan SKB CPNS 2021.
Tahapan SKB CPNS 2021 BKN
1. Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 75 persen;
2. Wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN, dengan bobot 25 persen;
3. Untuk jadwal SKB di UPT BKN Sorong akan diinformasikan kemudian;
4. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
Jadwal Pelaksanaan SKB BKN
1. Jadwal untuk Tahap SKB dengan sistem CAT selengkapnya klik, di sini
2. Jadwal untuk Tahap tes Wawancara selengkapnya klik, di sini
Adapun, tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.
Baca juga: Jadwal Tes SKB CPNS BKN 2021, Simak Tata Tertib dan Ketentuan Pelaksanaan SKB
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan ketentuan peserta SKB CPNS 2021 melalui akun Instagram @bkngoidofficial pada Kamis (11/11/2021).
Lalu, apa saja ketentuan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021?
Ketentuan Pelaksanaan tes SKB CPNS 2021:
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal;
6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat di sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti SKB dan paling lambat pada H-1 sebelum SKB, formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi;
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.
Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id;
2. Silakan Login dengan memasukkan NIK dan password peserta yang telah mendaftar;
3. Tunggu hingga laman siap, lalu cari menu "Cetak Kartu Peserta Ujian";
4. Setelah itu, klik "Download" untuk mengunduh Kartu Ujian.
Jangan lupa membawa Kartu Ujian SKB ketika pelaksanaan ujian.
Baca juga: Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Pemprov Jateng 2021, Dimulai Akhir November 2021
Materi Pokok SKB CPNS 2021 BKN
Materi pokok SKB CPNS 2021 untuk instansi BKN diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Jabatan Fungsional disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional;
b. Untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis digunakan:
- Soal SKB yang disusun khusus untuk jabatan dimaksud;
- Soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Pelaksana terkait.
Materi pokok soal SKB CPNS BKN T.A. 2021 menggunakan CAT, selengkapnya klik di sini.
Selain materi SKB yang diselenggarakan oleh BKN dengan sistem CAT, materi SKB dapat berupa:
1. Psikotest;
2. Tes potensi akademik;
3. Tes kemampuan bahasa asing;
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
8. Wawancara;
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2021