TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan, belum mencabut laporan polisi yang dibuat oleh stafnya di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, terhadap Rindu atau Anggiat Pasaribu.
Dia mengaku bakal berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terkait kelanjutan dari laporan yang telah dibuat oleh salah seorang stafnya.
Hal itu disampaikannya usai bertemu dengan Anggiat Pasaribu, di Kantor Fraksi PDIP DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
"Saya akan kordinasi dengan Pak Kapolda Metro, Pak Fadil, bagaimana ini," kata Arteria.
Namun, Arteria menegaskan bahwa masalah yang muncul antara dirinya dengan Rindu telah selesai.
Menurutnya, aturan di dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mewajibkan pemeriksaan dirinya seizin Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu penghalang langkah pencabutan laporan.
Baca juga: Dijemput Mobil Dinas Jenderal TNI, Anggiat Pasaribu Ngaku Hanya Numpang
Dia khawatir, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memberikan teguran bila dirinya datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk mencabut laporan.
"Ya kan konsekuensi dari upaya perdamaian, ya tentunya, saya bisa saja tidak datang ke polisi itu sudah dengan demikian perkaranya nanti terhenti. Nanti kan kendalanya lagi kalau kami hadir di kepolisian, nanti dibahas lagi sama MKD harus izin Presiden," ucapnya.
Karena alasan itu, Arteria akan berkoordinasi dengan Fadil untuk mengetahui teknis pencabutan laporan.
"Saya pikir mana yang terbaik, intinya kami semua sudah selesai. Teknis di lapangannya harus mencabut laporan kah, kalau mencabut apakah saya harus datang," pungkasnya.