TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin belakangan kerap diterpa sejumlah isu negatif.
Menurut Ketua Umum Simpul 98 Mangapul Silalahi, serangan personal kepada Jaksa Agung tersebut sebagai serangan balik para koruptor.
Ia menyinggung, hal ini tak bisa dilepaskan dari aksi Jaksa Agung yang sedang mengkaji penerapan hukuman mati bagi koruptor Asabri dan Jiwasraya.
Selain dua kasus besar tersebut Jaksa Agung juga akan segera menyidik kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Kerja kerja besar penegakan hukum oleh Jaksa Agung hari ini tentu membuat banyak orang gelagapan. Untuk itu mereka melakukan serangan personal terhadap Jaksa Agung. Kami mengingatkan kepada Jaksa Agung untuk jangan mundur selangkah pun dalam melakukan penegakan hukum," kata Mangapul dalam keterangan persnya, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Kejagung Ungkap Aset Asabri yang Telah Disita Capai Rp16,2 Triliun
Ia juga mengingatkan, selain penyidikan pelanggaran HAM Berat dan rencana realisasi hukuman mati bagi koruptor, Jaksa Agung juga sedang gencar membasmi mafia tanah dan Pelabuhan.
"Kerja Jaksa Agung ini besar untuk menuntaskan berbagai problem mendasar di republik. Itu semua berakibat pada serangan balik, untuk itu kami mengingatkan untuk jangan ragu untuk menegakkan hukum," katanya.
Komnas HAM
Sementara Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin menghormati dan menyambut baik langkah Jaksa Agung untuk menyelesaikan pelanggaran HAM Berat.
Amiruddin yang juga Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM itu mengatakan Jaksa Agung perlu melakukan terobosan tersebut demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Terutama, lanjut dia, kepada korban dan keluarga korban yang sudah terlalu lama menunggu.
Sampai saat ini, kata dia, Komnas HAM telah selesai menyelidiki 12 peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa tersebut sesuai pasal 18 dan pasal 20 (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Seluruh berkas hasil penyelidikan itu, kata dia, telah diserahkan ke Jaksa Agung.
Berkas-berkas yang telah diserahkan ke Jaksa Agung tersebut, kata dia, ada yang telah berusia 15 tahun dan juga ada yang hampir dua tahun yaitu tentang Peristiwa Paniai, Papua.
"Langkah terobosan perlu berbentuk langkah hukum, yaitu dimulainya penyidikan oleh Jaksa Agung atas beberapa Peristiwa sesuai pasal 21 dan 22 UU No. 26 Tahun 2000," kata Amiruddin dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM RI dikutip pada Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Untuk memulai penyidikan, ia mempersilakan Jaksa Agung memilih peristiwa yang mana saja dari 12 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan ke Jaksa Agung.