News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Ini Cara Cairkan BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta Tanpa Antre

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BLT UMKM - Cek status penerima BLT UMKM secara online melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

TRIBUNNEWS.COM - Segera akses eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, cek penerima bantuan UMKM secara onlineĀ .

Bantuan untuk UMKM hingga saat ini masih terus disalurkan pemerintah melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta ini diberikan khusus kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, Eddy Satriya selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM menyatakan, dari seluruh total target penerima bantuan masih ada sisa anggaran untuk 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan penyalurannya pada pertengahan November 2021.

BLT UMKM nantinya akan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu Bank BRI dan BNI.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta Sudah Tersalurkan ke 7,1 Juta Penerima, Ini Cara Cek Status BSU

Cek Status Penerima BLT UMKM:

1. Bank BRI

- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Kemudian klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

2. Bank BNI

- Kunjungi laman http://banpresbpum.id;

- Masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Lalu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: BLT Subsidi Upah Cair ke 7,1 Juta Penerima, Ini Cara Cek Status Penerima Melalui kemnaker.go.id

Syarat Penerima BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Bansos PKH Cair di Bulan November 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerimanya

Cara Cairkan Dana BPUM:

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Baca juga: BLT Subsidi Upah Cair ke 7,1 Juta Penerima, Ini Cara Cek Status Penerima Melalui kemnaker.go.id

Cara Cairkan Bantuan UMKM Tanpa Antre:

Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Elsa Catriana)

Berita lain terkait Cek BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini