TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia serta pemerintah untuk memberangus kegiatan dan aktivitas terorisme di Tanah Air.
Hal itu disampaikan langsung oleh, Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) M Najih Arromadloni, setelah seorang anggota MUI Pusat yang menjabat di Komisi Fatwa ditangkap Densus 88.
"MUI mendukung dan mengapresiasi Densus 88 dalam kinerja penanggulangan radikal terorisme," kata Najih saat konferensi pers bersama tim Densus 88 Anti-teror Polri di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (25/11/2021).
Lebih lanjut, pria yang karib disapa Gus Najih itu mengatakan kalau, segala bentuk terorisme yang dilakukan oleh seorang kiayi atau ulama sekalipun bukan merupakan sebuah bentuk kriminalisasi ulama.
Bahkan kata dia, itu tidak ada kaitannya dengan ajaran agama apapun termasuk Islam.
Penanganan terorisme yang dilakukan tim Densus 88 Anti-teror Polri belakangan ini kata Najih merupakan sebuah bentuk pengamanan negara.
Baca juga: Bamsoet Pastikan MUI Tak Bakal Dibubarkan
"Dalam kaitan ini kami percaya tidak ada yang disebut kriminalisasi ulama atau islamophobia karena ini kepentingan negara adalah menjaga keamanan, menjaga keselamatan rakyat, dan dalam hal ini kami memberikan dukungan dan apresiasi," beber Najih.
Lebih jauh, Gus Najih mengatakan, kasus yang menjerat anggota komisi Fatwa MUI yakni Ahmad Zain An-Najah tersebut akan dijadikannya bahan evaluasi oleh MUI Pusat.
Upaya yang akan dilakukan satu di antaranya dengan lebih berhati-hati saat melakukan perekrutan di masa mendatang, sebab kata dia, faham radikalisme itu ada namun tak dapat selalu termonitor.
"Karena sebagaimana diketahui aktivitas terorisme memang sangat ada di bawah tanah, sehingga kami di MUI pun tanpa ada informasi dari aparat kami tidak mengetahui aktivitasnya di luar MUI," tukasnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan kasus dugaan terorisme yang menjerat anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Nazah kepada aparat kepolisian.
Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jemaah Islamiyah.
Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.
"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).
Miftachul mengatakan MUI selama ini berkomitmen dalam penindakan kasus terorisme.
"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," tutur Miftachul.
Seperti diketahui, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Ramadhan menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.
"Penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Melihat dari peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Jadi fokus penyidikan adalah keterlibatan para tersangka dalam keterlibatan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).