Tak hanya itu, para peserta wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 yang masih berlaku. Bahkan, jarak tempat duduk antarpeserta juga diatur tak kurang dari 1,5 meter.
Baca juga: Timsel KPU-Bawaslu Akan Buka Data Pendaftar ke Publik, Tapi Dibatasi Demi Privasi
Selain itu, lanjut Juri, penyelenggara juga telah menyediakan fasilitas pendukung prokes seperti hand sanitizer, masker, dan sebagainya.
Dia berharap, para peserta bisa tetap disiplin mematuhi prokes hingga pelaksanaan tes ini rampung.
Di lain sisi, berdasarkan data yang diterima Timsel, dari 630 peserta yang berhak melanjutkan ke tahap seleksi tes tertulis, penulisan makalah, dan psikologi dasar ada 45 peserta yang tidak hadir mengikuti tahapan ini.
Dari jumlah itu, diketahui 1 orang mengundurkan diri. Terkait peserta yang tidak mengikuti tahapan kali ini, rinciannya yaitu 30 orang pelamar anggota KPU dan 15 orang pelamar anggota Bawaslu.
"Yang tidak ikut seleksi tertulis ini sudah pasti dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya," imbuh Juri. (tribun network/yuda)