News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Subsidi Gaji Sudah Tersalurkan ke 7,1 Juta Pekerja, Berikut Cara Cek BSU Rp 1 Juta di kemnaker.go.id

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut sebanyak 7.163.043 pekerja sudah menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.

Data tersebut, mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima.

"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Ini Caranya

Lebih lanjut, Ida mengatakan calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU disebabkan oleh beberapa hal.

Di antaranya duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," lanjutnya.

Menaker menambahkan, pihaknya terus mempercepat penyaluran BSU dengan menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 terkait aturan perluasan penerima BSU tahun 2021.

Mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.

Ida mengatakan perluasan BSU ini dilakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021.

"Sehingga sisa anggaran ini dapat mensorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," kata Menaker Ida

Menaker Ida Fauziyah. Dalam artikel mengulas tentang bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh. (ISTIMEWA)

Untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi situs Kemnaker.

Anda dapat mengakses kemnaker.go.id untuk mengecek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 juta.

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji juga bisa dilihat di laman BPJS Ketenagakerjaan, yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BLT Subsidi Gaji diberikan sekaligus Rp 1 juta kepada pekerja/buruh secara bertahap melalui Bank Himbara, seperti BNI, Mandiri maupun BRI. 

Apabila ingin mencairkan BSU di bank BNI, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas sebagai syaratnya. 

Mulai dari fotocopy KTP, fotocopy KK, dan fotocopy NPWP.

Adapun pekerja/buruh yang menerima BSU terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id, Cair November 2021, Ini Kriterianya

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs Kemnaker

Berikut ini langkah pengecekan BSU Rp 1 juta, dikutip Tribunnews.com dari kemnaker.go.id:

- Segera kunjungi situs kemnaker.go.id.

- Kemudian, Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. - Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

- Kemudian, Login ke dalam akun Anda.

- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Nantinya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan.

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), dikutip dari akun resmi Instagram @bpjsketenagakerjaan:

a. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pada kolom yang tersedia, isi data berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

Anda dapat mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah login aplikasi, pilih menu Bantuan Subsidi Upah.

Cara Cairkan BSU di Bank Himbara

Lewat Bank BNI

Berikut ini cara mencairkan Subsidi Gaji di Bank BNI, berdasarkan pengalaman Tribunnews.com:

Pertama, Anda perlu mendaftar secara online melalui link >>> Klik

Masukkan NIK dan pilih jadwal yang masih tersedia.

Biasanya, setiap cabang Bank BNI sudah ditetapkan jumlah kuota per harinya. 

Jadi, Anda juga perlu datang lebih awal agar antrian tdak terlalu banyak.

"Kuota antrian disesuaikan dengan kondisi masing - masing cabang ya."

"Mimin saranin Kakak bisa datang lebih awal atau untuk menghindari antrian pencairan bisa kolektif barengan dengan rekan -rekan kerja Kakak melalui PIC Perusahaan ya," tulis akun resmi Twitter @BNI di kolom komentar yang dikutip Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).

Kedua, siapkan beberapa berkas persyaratan, seperti fotocopy KTP, fotocopy NPWP(jika memiliki), dan fotocopy KK. 

Anda juga perlu menyiapkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU. 

Ketiga, Anda mendatangi Customer Service BNI yang dipilih.

Kemudian, menyerahkan berkas dan mengisi formulir.

Bila sudah selesai, maka petugas bank akan memberikan buku tabungan untuk mencairkan BSU. 

Bank Mandiri

Melansir dari Twitter @mandiricare, berikut ini cara cairkan BSU:

Jika penerima dibukakan rekening baru, maka:

- Mencari tahu posisi Kantor Cabang Padanan yang ditunjuk Bank Mandiri Pusat;

- Menunggu konfirmasi jadwal dan lokasi pengambilan buku tabungan dari Bagian Personalian/Kepegawaian Perusahaan;

- Mendatangi lokasi pengambilan buku tabungan sesuai jadwal dan mengisi form dari Petugas Kantor Cabang Padanan dengan membawa e-KTP asli dan Kartu Peserta Jamsostek.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Larasati Dyah Utami/Yunita Rahmawati)

Simak berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini