"Karena sudah ratusan miliar uang rakyat yang sudah disetorkan ini. BPK pun menyatakan itu menjadi temuan. Jadi saya kira harus objektif lah dalam persoalan ini," jelas Pras.
Politikus PDIP ini pun menegaskan upaya yang dilakukan KPK sudah sejalan dengan maksud dari usulan hak interpelasi yang diajukan oleh 33 anggota Dewan Kebon Sirih.
"Dengan proses penyelidikan yang masih terus didalami KPK terhadap penyelenggaraan Formula E ini menguatkan bahwa niat kami di DPRD menggulirkan hak interpelasi sungguh-sungguh untuk kepentingan publik. Bukan kepentingan politik," tandasnya.
Penjelasan Istana
Sementara, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, membantah bahwa penentuan lokasi venue Formula E ditentukan oleh Presiden Joko Widodo.
Faldo menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemprov DKI Jakarta dan panitia penyelenggara.
"Menanggapi pemberitaan bahwa venue, pemilihan jalur racing dan hal-hal lain dalam penyelenggaraan Formula E akan diputuskan oleh Presiden, kami sampaikan bahwa hal-hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemprov DKI dan panitia penyelenggara," kata Faldo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Kamis (25/11/2021).
Faldo mengatakan bahwa sejak awal, inisiatif dan skenario penyelengaraan Formula E merupakan ranah Pemprov DKI Jakarta.
"Oleh karena itu, semua terkait Formula E menjadi tanggung jawab Pemprov DKI," ujarnya.
Faldo menegaskan bahwa dinamika terkait penyelenggaraan adalah sepenuhnya tanggung jawab pemangku kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Faldo membenarkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta menghadap Presiden Jokowi bersama dengan CEO Formula E.
"Gubernur DKI Jakarta sudah ajukan waktu untuk menghadap Presiden, dengan mengajak serta CEO Formula E," katanya.
Tetapi, menurut Faldo, lebih baik Pemprov DKI dan panitia penyelenggaraan memprioritaskan untuk menuntaskan semua permasalahan terkait Formula E.
"Namun, sebaiknya pemprov DKI dan panitia penyelenggaran memprioritaskan dulu untuk menuntaskan semua permasalahan yang dihadapi. Venue, jalur, termasuk tata kelola, harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, sesuai peraturan perundang-undangan dan kepatutan," katanya.