33. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.
Kebijakan Pengupahan
Berpedoman pada PP Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, berikut kebijakan mengenai pengupahan:
1. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional
3. Dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan , Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
4. Berikut kebijakan pengupahan, yakni:
- Struktur dan skala upah
- Upah kerja lembur
- Upah tidak masuk kerja
- Bentuk dan cara pembayaran upah
- Hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
- Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya
5. Berikut komponen upah:
- Upah tanpa tunjangan
- Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap
- Upah pokok dan tunjangan tidak tetap
- Upah pokok dan tunjangan tetap
Baca juga: Kemnaker Klaim 7,1 Juta Pekerja dan Buruh Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah
(Tribunnews.com/Arkan) (Kontan.co.id/Adi)
Berita lainnya seputar UMP 2022