News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FSGI Ungkap Kendala Guru Honorer Berusia Tua Jadi PNS

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INDONESIA DARURAT GURU - Sejumlah guru dari Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN), dan Forum Guru Honorer Sekolah Swasta (FGHSS) unjuk rasa bertajuk Indonesia Darurat Guru PNS di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (25/11/2021). Dalam aksinya yang bertepatan dengan Hari Guru Nasional, mereka menuntut agar para guru yang masih berstatus honorer bisa diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dikarenakan Indonesia masih kekurangan 1,3 juta guru di sekolah negeri. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengungkapkan kendala yang dihadapi oleh guru honorer berusia tua untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Heru, rekrutmen CPNS yang dilaksanakan oleh pemerintah berjalan lambat. Sehingga para guru honorer yang telah berusia tua terganjal persyaratan usia.

"Kendalanya tentu faktor usia itu mereka itu. Terus yang kedua kan rekrutmen CPNS selama ini kan lambat kondisinya, karena kondisinya lambat. Kemudian termakan usia persyaratan tidak memasuki saat mengikuti terakhir PKKK itu juga tidak masuk dalam kategori," ucap Heru dalam dialog Polemik MNC Trijaya, Sabtu (27/11/2021).

Sehingga guru honorer yang telah memasuki purna tugas harus beralih menjadi pegawai Kontrak Kerja Individu (KKI).

Baca juga: Puncak Hari Guru Nasional, Buku Terbitan Gramedia Diskon Hingga 30 Persen untuk Tenaga Pengajar

Pendapatan guru dengan status KKI di daerah, kata Heru, sangat tidak memadai. Berbeda dengan guru KKI di DKI Jakarta.

"Di daerah sangat memprihatinkan. Di DKI Jakarta yang sekolah negeri relatif sejahtera," tutur Heru.

Selain itu, guru dengan status KKI, menurut Heru, tidak mendapatkan tunjangan pensiun.

"Artinya mereka itu purna tugas. Sudah tidak ada ikatan administrasi," ungkap Heru.

Setiap tahunnya, guru dengan status KKI bahkan harus mengajukan permohonan agar diangkat kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini