News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti usai diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat pada Minggu (17/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.

Sebab dalam putusannya, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun dua tahun.

Maka itu, Bivitri menganggap putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat bukan-lah sebuah kemenangan.

"Meski dikabulkan, sebenarnya ini bukan sebuah kemenangan bagi pemohon karena UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai 2 tahun lagi," ujar Bivitri dalam keterangannya, Sabtu (27/11/2021).

Meski demikian, terdapat amar putusan MK yang dinilai Bivitri sedikit melegakan. 

Yaitu peraturan pelaksana UU Cipta Kerja seperti peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) baru tidak boleh dikeluarkan selama dua tahun ke depan.

"Tetapi ini-pun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik tetap berlaku," tuturnya.

Baca juga: Yusril Sebut UU Cipta Kerja Sudah Bermasalah Sejak Awal: UU Tersebut Bisa Dirontokkan MK

Atas hal ini, Bivtri menyarankan agar publik tetap memantau proses uji materil berbagai pasal di UU Cipta Kerja yang masih berlangsung. 

Pemantauan mesti dilakukan agar norma-norma yang kemungkinan akan dinyatakan inkonstitusional ataupun ditafsirkan oleh MK dapat menyumbang pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja.

Selain itu, ujar Bivitri, pemerintah dan DPR wajib mempelajari pertimbangan MK untuk memperbaiki proses legislasi UU Cipta kerja seperti seperti yang diperintahkan.

"Sehingga semua asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus dipenuhi secara substantif. Dua tahun bukan waktu yang sedikit untuk memulai kembali proses legislasi ini," ujar dia.

Pengawasan, dinilai Bivitri, juga harus dilakukan terhadap apakah pemerintah betul-betul menangguhkan segala tindakan ataupun kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini