News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

SKB CPNS 2021: Ketentuan Pelaksanaan, Materi, Jadwal, Lokasi, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan pelaksanaan, materi, jadwal, lokasi, dan cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 22 November 2021.

Surat itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2021 Nomor: 12/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tanggal 13 November 2021.

Baca juga: Tes SKB CPNS Tahap II Dimulai 27 November 2021, Berikut Ketentuan dan Pembagian Sesinya

Dalam surat tersebut berisi tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, juga untuk menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor 15732/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 19 November 2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021 Tahap II.

Ketentuan pelaksanaan dan materi pokok SKB

1. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS BKN T.A. 2021 WAJIB mengikuti seluruh tahapan SKB, sebagai berikut:

a. Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 75 persen, yang jadwal dan lokasi pelaksanaannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini; dan

b. Wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN, dengan bobot 25 persen, yang jadwal dan lokasi pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.

2. Rincian lokasi ujian, jadwal, dan pembagian sesi pelaksanaan SKB menggunakan CAT adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini;

3. Jadwal SKB untuk lokasi UPT BKN Sorong akan diinformasikan kemudian;

4. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan;

5. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021 melalui Surat Edaran Plt. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tanggal 10 November 2021 hal Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA. 2021, memberikan materi pokok Soal SKB dengan CAT dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk Jabatan Fungsional disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional;

b. Untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis digunakan:

- Soal SKB yang disusun khusus untuk jabatan dimaksud;

- Soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Pelaksana terkait.

6. Materi pokok soal SKB CPNS BKN T.A. 2021 menggunakan CAT yang dapat diunduh oleh peserta di sini;

7. Pelaksanaan SKB CPNS BKN T.A. 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, sebagai berikut:

a. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian;

b. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;

c. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama;

Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;

d. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

e. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subjek: PCRpositif_Nomor Peserta) disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian;

f. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

g. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

h. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

i. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;

- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas); dan

- Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.

8. Tata tertib peserta SKB CPNS BKN T.A. 2021, sebagai berikut:

a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

b. Peserta wajib membawa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

- Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

- Formulir deklarasi sehat yang telah dicetak dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

- Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

- Sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;

- Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid; dan

- Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

d. Peserta dilarang:

- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- Merokok dalam ruangan seleksi.

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

e. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

f. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan; dan

g. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

9. Sanksi bagi peserta SKB CPNS BKN T.A. 2021, sebagai berikut:

a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;

b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dandianggap GUGUR; dan

c. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan SKB tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

10.Peserta SKB CPNS BKN T.A. 2021, wajib mengisi Formulir Data Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman Nomor: 12/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tanggal 13 November 2021 dan disampaikan dalam format pdf kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian, dengan subjek email: Biodata_Nomor Peserta dan nama file: Jabatan_Nama Peserta.pdf (bagi peserta yang sudah mengirim data pribadi melalui email, tidak perlu mengirim kembali);

11.Peserta SKB CPNS BKN T.A. 2021 yang tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 1, dianggap GUGUR dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS BKN T.A. 2021;

12.Lain-lain:

a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;

b. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi;

c. Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu sebelum hadir di lokasi ujian;

d. Biaya swab test RT PCR atau rapid test antigen, transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta;

e. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPNS BKN T.A. 2021 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id;

Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut.

f. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

g. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS BKN T.A. 2021 tidak dipungut biaya;

h. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri;

Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

i. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS; dan

j. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Jadwal, lokasi, dan pembagian sesi SKB

Para peserta dapat mengunduh link jadwal, lokasi, dan pembagian sesi SKB berikut:

- Lampiran I pengumuman jadwal SKB

- Lampiran II pengumuman jadwal SKB

Cara cetak kartu ujian SKB

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah diumumkan.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nantinya, peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian.

Seluruh proses seleksi CPNS terpusat pada laman SSCASN.

Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara cetak kartu ujian SKB, dikutip dari indonesiabaik.id:

1. Masuk laman sscasn.bkn.go.id;

2. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

3. Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian;

4. Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta;

5. Setelah itu, unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.

Perlu diketahui, peserta yang telah memilih lokasi ujian SKB, sudah dapat mencetak kartu ujian.

Namun, bagi yang belum memilih, apabila sudah ditetapkan oleh instansinya, sudah dapat mencetak kartu ujian SKB.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini