TRIBUNNEWS.COM - Berikut kumpulan link twibbon HUT KORPRI ke-50 tahun 2021 lengkap dengan sejarah berdirinya.
Hari Ulang Tahun (HUT) KORPRI diperingati pada tanggal 29 November setiap tahunnya.
Melansir laman bone.go.id, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan organisasi yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN, BUMD, serta anak perusahaan.
Sedangkan perangkat Pemerintah Desa tidak menjadi anggota KORPRI karena telah memiliki organisasi profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia.
Meski demikian, KORPRI sering dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil dan kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.
Sementara itu, salah satu cara untuk merayakan HUT KORPRI dengan mengunggah foto twibbon disertai caption foto.
Masyarakat dapat memilih twibbon foto di website twibbonize.com atau dapat memilih twibbon di bawah ini.
Baca juga: 15 Link Twibbon HUT KORPRI 2021, Tema ASN Bersatu, KORPRI Tangguh dan Indonesia Tumbuh
Baca juga: Ketua Umum Korpri Usul Eselon I dan II Daerah Jadi Aset Nasional di Revisi UU ASN
Link Twibbon
1. https://www.twibbonize.com/hut50korpri3
2. https://www.twibbonize.com/hutkorpri-50tahun
3. https://www.twibbonize.com/hut50korpri
4. https://www.twibbonize.com/hut50korpri2
5. https://www.twibbonize.com/hutkorpri2021kpu
6. https://www.twibbonize.com/hutkorpri01
7. https://www.twibbonize.com/hutkorpri2021-50tahun
8. https://www.twibbonize.com/hutkorpri06
9. https://www.twibbonize.com/hutkorpri-50th
10. https://www.twibbonize.com/hutkorprike50
11. https://www.twibbonize.com/selamatharikorpri2021
12. https://www.twibbonize.com/dirgahayukorprike50thn
13. https://www.twibbonize.com/hutkorpri10
14. https://www.twibbonize.com/hutkorpri08
15. https://www.twibbonize.com/harikorpri5
16. https://www.twibbonize.com/korprikabtangerang
17. https://www.twibbonize.com/hutkorpri09
18. https://www.twibbonize.com/korprijepara
19. https://www.twibbonize.com/hutkorprianambas
20. https://www.twibbonize.com/hut50korpriblack7
Cara Menggunakan Twibbon:
1. Buka website www.twibbonize.com
2. Pilih desain-desain twibbon yang tersedia di halaman utama
3. Cari twibbon yang ingin dipakai pada kolom pencarian misalnya masukkan kata "HUT KORPRI ke-50"
Lalu akan muncul pilihan-pilihan twibbon yang ingin digunakan
4. Pilih desain twibbon yang disukai dan ingin digunakan
5. Klik menu untuk memilih foto yang diinginkan, lalu klik Ok
6. Atur posisi dan ukuran foto yang dimasukkan di twibbon
7. Apabila sudah memilih sesuai yang diinginkan klik Selesai
8. Klik download untuk mengunduh foto yang telah diberi twibbon
Cara Membagikan ke Media Sosial
1. Foto yang telah diunduh dapat dibagikan ke media sosial
2. Klik salin ke clipboard untuk mendapatkan caption campaign
3. Pilih media sosial yang digunakan untuk membagikan foto twibbon
4. Bisa juga menyalin link campaign untuk dibagikan ke media sosial
Sejarah KORPRI
KORPRI didirkan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
KORPRI merupakan organisasi yang netral dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Dikutip dari bkppd.pasuruankab.go.id, pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera.
Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajahan.
Saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.
Setelah Jepang menyerah kepada sekutu, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
1. Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI;
2. Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator);
3. Pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).
Seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat, setelah pengakuan kedaulatan RI pada 27 Desember 1949.
Era RIS atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet.
Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi-partai.
Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri.
Sehingga departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu.
Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik.
PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara malah menjadi alat politik partai.
Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan.
Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental dengan partai darimana ia berasal.
Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945.
Namun, dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar.
Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S.
Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis.
Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.
Berdasarkan Kepres pada 29 November 1971, KORPRI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan.
Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.
Akan tetapi KORPRI kembali menjadi alat politik.
Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas KORPRI, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang peran pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR.
Lalu, pada akhirnya dihasilkannya konsep dan disepakati KORPRI harus netral secara politik.
Setelah Reformasi, KORPRI bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik.
Para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekad KORPRI untuk senantiasa netral dengan berorientasi pada tugas, pelayanan, dan senantiasa berpegang teguh terhadap profesionalisme;
Serta berpegang teguh pada Panca Prasetya KORPRI PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol.
Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota KORPRI tidak terlibat dalam partai politik apapun.
KORPRI hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait HUT KORPRI