News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru

ATURAN PPKM Terbaru saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM - Aturan dan ketentuan terbaru PPKM Level 3 saat perayaan Hari Natal dan Tahun Baru akan segera berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

- Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

- Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:

a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

b. melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19

c. jika pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Baca juga: Soal Penolakan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Luhut: Kalau Bebas Merdeka, Bebas Juga Kena Sakit

Peraturan Khusus dalam pelaksanaan Ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

> Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

> Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya:

a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

b. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

c. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

> Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini