TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) wawancara CPNS BKN.
Jadwal SKB wawancara BKN tersebut tertuang dalam pengumuman nomor 15/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021.
Disebutkan, pelaksanaan SKN wawancara akan dimulai pada 1-11 Desember 2021.
Pada SKB wawancara ini, peserta tidak diperkenankan untuk mengubah jadwal yang telah ditentukan.
Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada panitia paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email
cpnsbknmasakini@bkn.go.id.
Baca juga: Aturan Penentuan Kelulusan Akhir CPNS 2021, Nilai IPK dan Usia Berpengaruh
Baca juga: Bagaimana Cara Menentukan Nilai Kelulusan Akhir CPNS? Ini Perhitungannya
Adapun tata tertib dan ketentuannya, masih sama dengan pelaksanaan SKB dengan sistem CAT.
Peserta diimbau tetap menjalankan protokol kesehatan, menggunakan double masker dan menunjukkan surat negatif covid-19.
Adapun dokumen yang perlu dibawa ialah KTP, Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta membawa pulpen untuk registrasi.
Selain itu, peserta yang lokasi wawancaranya bertempat di Kantor Regional dan Kantor UPT BKN, diharapkan membawa earphone atau headset.
Untuk pakaian, peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna
putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap.
Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal, menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
BKN mengingatkan, peserta seleksi CPNS yang tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB, akan dianggap GUGUR dan dinyatakan TIDAK LULUS.
Untuk diketahui, SKB wawancara BKN ini mempunyai bobot 25% dari keseluruhan SKB.
Adapun materi wawancaranya adalah terkait nilai-nilai Pancasila, individu dan organisasi BKN.