News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Anggota Baleg: Komitmen DPR Sama dengan Presiden Percepat Perbaikan UU Ciptaker Pascaputusan MK

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan menuntut kenaikan upah secara nasional rata-rata antara 10 sampai 15 persen melalui Keputusan Presiden atau Kepres. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani mengapresiasi langkah cepat Presiden Joko Widodo dalam merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

Termasuk arahan Presiden yang memberi kepastian bagi pelaku usaha investor dalam maupun luar negeri bahwa investasi yang telah, sedang, dan akan berproses tetap aman karena secara substantif seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

"Presiden saya rasa punya sikap dan arahan jelas terkait ini. Beliau minta agar ini dipercepat dan kami di DPR tentu punya semangat yang sama. Selain proses perbaikan dipercepat, Presiden juga punya sikap jelas mengenai substansi putusan MK bahwa seluruh aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tetap berjalan," kata Christina, kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku, Pemerintah Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi 

Menurut Christina, dengan ini masyarakat termasuk para pelaku usaha dapat memahami putusan MK secara tepat dan benar.

"Kami apresiasi sikap Bapak Presiden sehingga tidak perlu lagi ada tafsiran lain di masyarakat. Kepastian untuk para pelaku usaha juga jelas dengan arahan Presiden ini. Sekarang tinggal kami di DPR memastikan proses perbaikan berjalan cepat. Ada waktu dua tahun untuk itu dan kami optimis harusnya bisa lebih cepat dari tenggat waktu tersebut," ucapnya.

Ditambahkan Christina, semangat UU Cipta Kerja sejak awal adalah agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi guna kepastian hukum dan kemudahan investasi dan berusaha di Tanah Air.

Berdasarkan catatan BPKM lanjut Christina implementasi UU Cipta Kerja selama ini telah memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja.

BKPM mencatat kenaikan realisasi investasi antara Januari-September 2021 sebesar 7,8 persen yoy yang nilainya mencapai Rp 659 triliun. Jumlah penciptaan lapangan kerja baru akumulasi triwulan I hingga triwulan III juga tercatat sebanyak 912.402 tenaga kerja.

Adapun Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan 379.051 perizinan untuk periode Agustus - Oktober, perizinan berusaha yang dominan diberikan pada usaha mikro.

"Artinya secara operasional ini sudah berjalan sangat baik dan tidak ada alasan bagi kita untuk mengambil langkah mundur," pungkas Christina. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini