Yaqut menjelaskan jemaah Umrah melaksanakan screening kesehatan 1x24 jam sebelum keberangkatan secara terpusat di asrama Haji Pondok Gede.
"Hanya jemaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif yang diberangkatkan Umrah," katanya di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
"Kemudian jemaah yang akan berangkat wajib dilaporkan kepada Kemenag untuk diproses visa dan dokumen keberangkatannya. Dan yg keempat keberangkatan jemaah umrah menggunakan satu pesawat full diisi dengan jemaan umrah tanpa ada penumpang lain," lanjutnya.
Yaqut melanjutkan, jemaah wajib karantina selama tiga hari dimulai dari saat tiba di Arab Saudi.
Dia menyebut, selama masa karantina, jemaah dilarang keluar dari kamar hotel.
"Kemudian pelaksanaan ibadah Umrah selama 9 hari termasuk perjalanan pulang pergi. Lalu akomodasi diisi 2 orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi," ucapnya.
"Berikutnya, Umrah dilaksanakan satu kali, salat 5 waktu di Masjidil Haram melalui etamarna, ini aplikasi, dan bebas salat 5 waktu di Masjid Nabawi. Juga wajib melakukan tes PCR sebelum kepulangan, hanya yang hasilnya negatif diperbolehkan kembali ke Tanah Air," imbuhnya.
Kemudian, saat tiba di Indonesia, jemaah wajib melakukan tes PCR sesaat setelah tiba di bandara Soekarno Hatta.
"Jemaah juga wajib melakukan karantina seetelah perjalanan luar negeri mengikuti ketentuan Satgas Covid-19 di hotel yang telah dipilih PPIU dan mendapatkan legalisasi dari Satgas Covid-19," pungkasnya.
(Chaerul Umam/Fahdi Fahlevi)