Pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.
Pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, dan juga memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Aturan PPKM Level 3 Hari Natal dan Tahun Baru
Berikut ini aturan PPKM Level 3 saat Nataru yang tertuang dalam Inmendagri No. 62 Tahun 2021:
- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
- Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan
- ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
- Melakukan himbauan pada sekolah
a. Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan
b. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru
- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;
- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;
- Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;
- Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;