News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Kasusnya Inkrah, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Anggota Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih berstatus anggota Polri aktif.

Dia masih belum dicopot dari jabatannya meskipun kasus suap red notice  Djoko Tjandra telah berkekuatan hukum tetap.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih belum mengetahui secara pasti jadwal sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Napoleon.

"Sedang berjalan belum dilaksanakan, proses administrasi sedang dipersiapkan," kata Rusdi kepasa wartawan, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Kasusnya Inkrah, Irjen Napoleon Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Rusdi meminta masyarakat bersabar terlebih dahulu.

Sebaliknya, nantinya pihaknya akan mengumumkan secara terbuka jika sidang KEPP telah digelar.

"Nanti apabila sedang digelar pasti publik akan tau. Tunggu saja," tukasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dengan putusan tersebut maka Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra yang juga merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.

"Amar putusan, (kasasi) jaksa penuntut umum dan terdakwa ditolak," dikutip dari laman resmi MA yang diberitakan Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Sebelumnya, permohonan banding Napoleon juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Keputusan itu ada dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses laman MA.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam surat putusan.

Dengan demikian, Napoleon harus tetap menjalani vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun majelis hakim memvonis Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinilai terbukti terbukti menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini