News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sebut Tangani Kasus Korupsi Anak Perusahaan Jakpro Sebelum Diambil Alih Mabes Polri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Vice President Finance & IT Christman Desanto menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.

Mereka dijerat polisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur gigabit passive optical network (GPON) oleh PT JIP pada tahun 2017-2018. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pihaknya telah lebih dulu menangani perkara tersebut, sebelum pada akhirnya diambil alih Mabes Polri.

"Benar, bahwa KPK sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap perkara terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur gigabit capable passive optical network (GPON) di PT JIP pada 2017-2018," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Pada proses penyelidikan tersebut, dikatakan Ali, KPK telah menemukan unsur peristiwa pidananya dan pihak yang diduga bertanggungjawab secara hukum atas dugaan korupsi dimaksud.

Namun setelah melalui gelar perkara di internal KPK, disimpulkan bahwa belum ditemukan pihak yang memenuhi unsur sebagai penyelengara negara. 

"Hal ini sebagaimana tugas dan kewenangan KPK yang dibatasi ketentuan Pasal 11 UU KPK, salah satunya terkait harus adanya unsur penyelenggara negara," kata Ali.

Baca juga: KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi Senilai Rp171 Miliar Mulai 2015 sampai 2021

Sehingga, lanjut Ali, agar penanganan perkaranya tetap berlanjut, KPK melalui Kedeputian Kordinasi dan Supervisi melimpahkan perkaranya kepada Mabes Polri. 

Hal ini, kata dia, sebagai wujud nyata kerja sama dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi antar aparat penegak hukum. 

"KPK berharap sinergi ini tidak hanya terjalin kuat dalam penanganan perkara, karena pemberantasan korupsi butuh upaya massive yang saling terintegrasi melalui pendekatan startegi pencegahan, pendidikan, dan penindakan," kata Ali.

Adapun, menurut keterangan polisi, penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak 8 Februari 2021. 

Kasus ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021.

Diketahui, Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) adalah anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya dan telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology).

Baca juga: Komisioner KPK: Pacar Anda Bupati, Mertua Anda Menteri, Maka Gratifikasi Dianggap Suap

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP.

Yakni, ponsel, laptop, hingga sertifikat tanah dan bangunan.

"15 buah hp, 3 laptop, 7 CPU komputer PT JIP (disita dalam perkara pembangunan menara PT JIP), Rek koran Bank Mandiri PT JIP, Rek koran Bank DKI PT JIP, sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 3 dokumen SHM (disita dalam perkara menara), sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 1 dokumen SHM (disita dalam perkara menara)," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (30/11/2021).

Selain itu, kata Rusdi, pihaknya turut menyita dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP hingga invoice pembelian material GPON.

Di sisi lain, Rusdi menambahkan pihaknya juga telah melakukan pencekalan terhadap tersangka. 

Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terhadap aset tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Rencana tindak lanjut, melakukan pencekalan terhadap tersangka, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, melimpahkan berkas perkara ke JPU, melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU," tukasnya.

Baca juga: KPK Dalami Catatan Keuangan Perusahaan Sawit PT Adimulia Agrolestari

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini