TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjanjikan perbaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak akan sampai dua tahun seperti yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan bakal bekerja cepat untuk memperbaiki UU yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK itu.
"Akan lebih cepat dari dua tahun. Kan MK memberi waktu dua tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun, sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Mahfud menyatakan pemerintah seperti yang sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati dan mengapresiasi putusan MK tersebut.
Pemerintah menerima putusan MK karena bersifat final dan mengikat.
Di sisi lain, mantan ketua MK itu memastikan pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam di Indonesia meski UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
"Kalau dalam dua tahun itu ada investasi yang sudah dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan. Punya kepastian. Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi endak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," ujarnya.
Baca juga: MKD DPR Bakal Pelajari Laporan Soal Kritik Fadli Zon Terhadap UU Cipta Kerja
"Kalau sudah ada perjanjian investasi dan melibatkan pebisnis-pebisnis negara lain, kan kalau kita mau sewenang-wenang membatalkan bisa menjadi perkara internasional. Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," kata Mahfud menambahkan.
Oleh sebab itu Mahfud meminta masyarakat tidak perlu gegabah dan khawatir menanggapi putusan MK.
Menurutnya, putusan MK tersebut sebatas soal prosedur pembuatan UU yang diminta diperbaiki.
"Oleh sebab itu yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," ujarnya.
Sebelumnya MK menolak sebagian gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen buruh.
MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.