TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk jemaah umrah dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19, termasuk bagi jemaah asal Indonesia yang diizinkan kembali berkunjung ke negara itu mulai 1 Desember 2021.
Dari sejumlah aturan baru yang dikeluarkan, yang menjadi syarat utama dan pertama diterbitkannya visa bagi jemaah umrah dari luar negeri adalah mereka harus sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.
”Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional,” demikian pernyataan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang disampaikan pada Minggu (28/11/2021).
Saat ini Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson. Khusus untuk Johnson & Johnson hanya dibutuhkan satu dosis.
Baca juga: Asrama Haji Pondok Gede Disiapkan Jadi Lokasi Karantina Jemaah Umrah, Wajib Vaksinasi Penuh
Dengan demikian, jemaah umrah yang menerima suntikan satu dari empat jenis vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi itu tak perlu menjalani karantina.
Sebaliknya, jemaah yang menerima suntikan vaksin di luar yang diakui pemerintah Arab Saudi itu, maka mereka wajib menjalani karantina selama tiga hari sebelum diizinkan menjalankan ibadah umrah.
Termasuk di dalamnya penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm.
"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina institusional selama tiga hari," bunyi keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Setelah 48 jam karantina, kelompok jemaah itu harus mengikuti tes PCR. Jika hasilnya negatif Covid-19, maka mereka diperbolehkan melaksanakan umrah.
Masyarakat Indonesia sendiri sejauh ini mayoritas menggunakan Sinovac dan sebagian lainnya memakai Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna, secara gratis.
Sedangkan vaksin gotong royong menggunakan Sinopharm.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengkonfirmasi aturan aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi itu.
“Ya, sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan visa umrah dari luar Kerajaan Arab Saudi,” ujar Endang ketika dikonfirmas, tentang merek vaksin yang diakui Arab Saudi dan tanpa perlu karantina.
Endang juga menjelaskan syarat dan ketentuan perolehan visa umrah bagi calon jemaah umrah.
“Antara lain, satu, sudah vaksin lengkap; dua, menggunakan salah satu dari empat vaksin yang digunakan di Arab Saudi; tiga, menggunakan vaksin yang diakui WHO," ujarnya.
"Empat, karantina bagi yang menggunakan vaksin yang diakui WHO tiga hari, dan dilakukan tes PCR setelah 48 jam; lima, tidak ada karantina bagi yang menggunakan vaksin yang dipakai di Arab Saudi,” jelas Endang.
Adapun aturan mengenai jumlah hari karantina selama 3 hari bagi penerima Sinovac/Sinopharm ini berkurang dari aturan sebelumnya.
Pada Jumat (26/11) lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penerima Sinovac/Sinopharm harus dikarantina selama lima hari.
Berubahnya aturan karantina bagi pengguna vaksin Sinovac/Sinopharm ini merupakan kabar baik.
Sebab sebelumnya, suntikan dosis ketiga (booster) menjadi syarat bagi pengguna dua vaksin ini.
Adapun terkait biaya, semuanya akan ditanggung oleh jemaah.
“Rencana karantina di Makkah dan atas tanggungan sendiri. Setelah 48 jam karantina, maka akan dites PCR. Kalau negatif, bisa umrah,” ungkap Konsulat Jenderal (Konjen) KJRI Jeddah, Eko Hartono.
Menurut Eko, biaya karantina nantinya akan masuk ke paket umrah yang akan diambil oleh calon jemaah.
Penerapan biaya karantina mandiri sama seperti kebijakan yang memang berlaku di banyak negara. Lokasi karantina rencananya akan disiapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi sudah mencabut penangguhan penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember mendatang tanpa harus transit ke negara ketiga.
Meski demikian, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan keberangkatan calon jemaah umrah asal Indonesia.
"Bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa," kata Hilman dalam keterangan resminya, Minggu (28/11).
Hilman menyatakan bahwa Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah Saudi akan terlebih dulu membahas teknis dan skenario penyelenggaraan umrah di tengah pandemi.
Skenario itu, kata dia, antara lain berkenaan dengan one gate policy atau kebijakan umrah satu pintu, skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, serta berbagai hal lainnya.
"Dengan Kemenhaj Saudi, kita juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jemaah selama di Tanah Suci," kata Hilman.
Hilman berharap skenario bersama ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan umrah bagi semua pihak, baik bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dan jemaah.
"Semoga jemaah umrah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ziarah ke Tanah Suci," ucap Hilman. (Tribun Network/fah/dod)