News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 5 Bantuan yang Cair Desember 2021, Simak Cara Cek Berbagai Bansos, BSU hingga Bantuan PKH

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Berikut ini daftar 5 bantuan yang cair Desember 2021 dan cara cek berbagai bantuan; BSU, Kuota internet belajar, Dana Desa, bantuan UMKM, hingga PKH.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar bantuan yang masih cair pada Desember 2021.

Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat hingga Desember 2021.

Adapun bantuan sosial tersebut bervariasi, mulai dari dana pekerja terdampak pandemi, dana bantuan untuk usaha, hingga bantuan untuk siswa.

Lalu, apa saja bantuan pemerintah yang masih cair Desember 2021?

Daftar Bantuan Cair Desember 2021

1. Bantuan Subsidi Gaji

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Mengutip bsu.kemnaker.go.id, peserta harus mengaktivasi rekening HIMBARA paling lambat 15 Desember 2021 untuk pencairan dana.

Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemberi kerja atau pengusaha mengusulkan pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU kepada Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;

3. Masukkan nomor KTP-mu;

4. Masukkan nama lengkap;

5. Masukkan tanggal lahir;

6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;

7. Klik Lanjutkan;

8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi.

Baca juga: Batas Pencairan BSU Rp 1 Juta 15 Desember 2021, Ini 4 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah

2. Kuota Internet Belajar

Dilansir kuotadikti.kemdikbud.go.id, bantuan kuota internet diberikan 3 kali selama 4 bulan dari September sampai Desember 2021.

- Perguruan Tinggi dimohon untuk melakukan pemutakhiran data mahasiswa dan dosen di PDDikti;

- Perguruan Tinggi wajib mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak dan wajib ditandatangani oleh pimpinan Perguruan Tinggi (format akan digenerate oleh sistem).

Bantuan Paket Kuota Data Internet diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021.

Menurut peraturan tersebut, bantuan kuota data internet akan disalurkan setiap tanggal 11 hingga 15 tiap bulan, sesuai jadwal perencanaan.

Ada empat kategori penerima bantuan Paket Kuota Data Internet, yaitu:

1. Kategori peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan jumlah bantuan 7GB/bulan;

2. Kategori peserta didik Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah mendapatkan bantuan Paket Kuota sebesar 10GB/bulan;

3. Kategori Mahasiswa dan Dosen sebesar 15GB/bulan;

4. Kategori Pendidik sebesar 12GB/bulan.

Bantuan kuota internet dari Kemdikbud khusus digunakan untuk mempermudah pengguna dalam proses belajar mengajar melalui platform pendidikan.

3. Bantuan UMKM

Sebelumnya, Tribunnews mengabarkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Produktif usaha Mikro (BPUM) kepada 100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Adapun batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.

Mengutip kemenkopukm.go.id, bantuan UMKM akan diberikan secara langsung senilai Rp 1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus.

Adapun penerima bantuan UMKM adalah mereka yang diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota.

Bagi yang sudah terdaftar pada sebagai penerima bantuan UMKM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021 tanpa melakukan pengusulan ulang.

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM

- Login https://eform.bri.co.id/bpum;

- Masukkan NIK;

- Masukkan kode verivikasi;

- Klik proses inquiry;

- Lalu, akan ada pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM.

Baca juga: BPJS Kesehatan Salurkan Bantuan Korban Banjir Kalimantan Barat

4. BLT Dana Desa

Dilansir Buku Kebijakan Dana Desa, setiap penerima BLT Dana Desa akan mendapat bantuan Rp 300 ribu.

Penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang diusulkan oleh relawan desa yang menghimpun data berdasarkan kriteria warga kurang mampu yang belum menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah selama pandemi.

Cara Cek Penerima BLT Dana Desa di sid.kemendesa.go.id:

1. Buka laman sid.kemendesa.go.id;

2. Pada pilihan pencarian data desa, pilih pencarian berdasarkan "Nama Desa";

3. Masukkan nama desa;

4. Tunggu hingga muncul deskripsi desa;

5. Pilih "BLT DD" pada menu;

6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul pada laman.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 November 2021 Melalui cekbansos.kemensos.go.id

5. Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Tunai yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos RI).

Saat ini, bansos PKH telah memasuki Tahap IV yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu Oktober, November, dan Desember, dikutip dari akun Instagram @kemensosri.

Selengkapnya, inilah pembagian Tahap Penyaluran Bansos PKH:

- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret;

- Tahap 2: April, Mei, dan Juni;

- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September;

- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.

Bansos PKH bertujuan meningkatkan taraf hidup melalui berbagai akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa";

3. Lalu, isi nama penerima bansos PKH;

4. Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom;

5. Tekan tombol "Cari data".

Sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Penerima bansos PKH dapat mengecek secara mandiri pada nama yang tertera di laman cekbansos.kemensos.go.id.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Devi Rahma)

Berita lain terkait Bantuan Sosial

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini