TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengungkap ada kemungkinan varian baru B.1.1.529 atau Omicron bisa menular kepada para penyintas Covid-19.
Hal itu disampaikan Wiku dalam konferensi persnya, dikutip dari laman pers Covid.go.id, Selasa (30/11/2021).
"Bukti awal penelitian menyatakan kemungkinan varian baru ini dapat menularkan penyintas COVID-19," ucap Wiku.
Meskipun begitu, Wiku menjelaskan studi peneliti soal varian Omicron masih dilakukan.
Baca juga: Sudah Vaksin Dua Kali, Bisakah Terhindar Varian Omicron Hingga Tahun Depan? Ini Penjelasan Ahli
Untuk itu, ia meminta masyarakat tetap tenang dan waspada terkait varian Omicron ini.
"Namun sampai saat ini Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG - VE) dari WHO menyatakan bahwa terkait efek transmisibilitas dan keparahan gejala yang ditimbulkannya."
"Masih belum pasti dan perlu diperdalam dengan studi lanjutan," tambah Wiku.
Kemudia, Wiku menjelaskan pemerintah telah menerbiatkan aturan penyesuaian terjdapa penularan varian Omicron ini.
Satu di antaranya, Surat Edaran Satgas No. 23 tahun 2021 melakukan penundaan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara.
Baca juga: Ini 19 Negara yang Sudah Melaporkan Menemukan Kasus Covid-19 Varian Omicron
Kebijakan itu ditetapkan sebagai antisipasi atas terjadinya transmisi komunitas varian Omicron.
Wiku mengatakan pemerintah akan terus melihat perkembangan negara mana saja yang sudah terdeteksi penularan varian Omicron ini.
"Pemerintah akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan."
"Sedangkan untuk penerapan penyesuaian aktivitas kegiatan masyarakat menjelang masa Nataru, termasuk penerapan PPKM level 3 akan tetap diberlakukan dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 sesuai dengan InMendagri No. 62 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 24 tahun 2021," jelasnya.
Masyarakat Diminta Jangan Panik
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat untuk tidak panik dengan munculnya varian baru Covid-19 yakni B.1.1.529 atau Omicron.
Akan tetapi, menurut Luhut, masyarakat hanya perlu waspada dan mengetatkan kembali penerapan protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, ia juga tak ingin lonjakan kasus Covid-19 di bulan Juli lalu terulang kembali.
Baca juga: Buntut Temuan Omicron, CDC Rekomendasikan Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Divaksin Booster
Hal itu disampaikan Luhut dalam evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali, Senin (29/11/2021).
“Kita hanya perlu waspada dan berjaga-jaga dengan kembali mengetatkan penerapan protokol kesehatan yang sudah mulai terlihat abai ini,” ucap Luhut, dikutip dari siaran pers Kemenko Marves.
Lanjut Luhut, pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan yang telah diumumkan sebelumnya dan akan terus mengevaluasi kebijakan setiap saat untuk meminimalisasi dampak dari masuknya varian baru ini.
Kemudian, berdasarkan hasil survey Google Mobility Jawa-Bali dan Indeks Belanja Masyarakat menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat sudah cukup signifikan dibandingkan data pada periode Nataru 2020 dan mendekati periode Libur Idul Fitri 2021.
“Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Nataru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat,” ujar Luhut.
Baca juga: Wiku: Jika Patuh Menjalankan 5M, Kasus Omicron di Indonesia Tak akan Meledak Seperti di Eropa
Potensi lonjakan kasus tersebut, menurut Luhut, harus dijadikan sebagai pengingat untuk lebih taat prokes dan 3T, bukan untuk menimbulkan kepanikan.
Luhut juga meminta masyarakat tak panik karena pemerintah telah memiliki aplikasi terintegrasi, yakni Peduli Lindungi yang perlu untuk terus ditegakkan penggunaannya.
"Saat ini, jumlah testing dan tracing kita pun sudah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan bulan November tahun lalu."
"Tingkat vaksinasi kita juga sudah di atas 60 persen dibandingkan dengan tahun 2020 di saat program vaksinasi belum berjalan,” jelas Menko Marves itu.
(Tribunnews.com/Shella Latifa A)