News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dapat Rp 300 Ribu Tiap Bulan, Simak Kriteria dan Syarat Pengambilan Kartu Anak Jakarta

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada Jumat (26/3/2021). Usai meresmikan KAJ secara simbolis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan agar para penerima bantuan sosial ini bijak memanfaatkannya.

TRIBUNNEWS.COM - Simak kriteria dan syarat pengambilan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

KAJ merupakan program dari Pemprov DKI Jakarta bagi anak berusia 0-6 tahun dan masuk di dalam keluaraga prasejahtera.

Selain itu program ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 26 Maret 2021 dengan kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI.

Dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, tujuan dari adanya KAJ untuk memenuhi kebutuhan dasar anak dan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300 ribu per bulan selama setahun.

Baca juga: Politeknik APP Jakarta Diminta Bergerak Lebih Cepat untuk Mengembangkan Kualitas Pendidikan

Baca juga: Jakarta City 4.0: Layanan dan Kolaborasi Warga DKI dalam Genggaman Tangan

Selain menerima bantuan tunai, penerima KAJ juga memperoleh akses gratis naik Transjakarta, mudah membeli pangan bersubsidi, serta terdaftar otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Kriteria Penerima KAJ

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusat Data Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan untuk kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Anak usia dini berusia 0-6 tahun;

2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Daftar Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Namun penerima KAJ juga dapat diberhentikan jika anak dalam kondisi:

- Meninggal dunia;

- Pindah tempat tinggal ke luar daerah;

- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau

- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Syarat Mengambil KAJ

- Membawa KTP orang tua (fotokopi dan asli)

- Membawa KK (fotokopi dan asli)

- Akta Kelahiran Anak (fotokopi dan asli)

Informasi lainnya adalah pemberian dana KAJ tidak dipungut biaya apapun.

Lalu jika menemukan permasalahan terkait KAJ maka dapat melaporkan melalui Call Center 021-4265225 atau WhatsApp ke nomor 082111420717.

Selain itu jika menemukan anak yang membutuhkan KAJ namun tidak terdaftar atau menemukan penyalahgunaan maka dapat menginformasikan secara tertulis ke Lurah dan petugas Pusdatin Jamsos.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kartu Anak Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini