TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.
BSU disalurkan bagi penerima yang berada di wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp 3.500.000 dan besaran upah yang dibulatkan ke atas.
Ada tujuh provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.
Berikut daftar wilayahnya yang dikutip Tribunnews.com dari Instagram @kemnaker:
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
1. Kabupaten Tangerang
2. Kabupaten Serang
3. Kota Cilegon
4. Kota Tangerang Selatan
5. Kota Tangerang
6. Kota Serang
Jawa Barat
1. Kabupaten Bogor
2. Kabupaten Purwakarta
3. Kabupaten Karawang
4. Kabupaten Bekasi
5. Kota Depok
6. Kota Bogor
7. Kota Bekasi
8. Kota Bandung
Jawa Timur
1. Kabupaten Pasuruan
2. Kabupaten Mojokerto
3. Kabupaten Sidoarjo
4. Kabupaten Gresik
5. Kota Surabaya
Kalimantan Utara
1. Kota Tarakan
Kepulauan Riau
1. Kota Batam
2. Kabupaten Bintan
3. Kabupaten Kepulauan Anambas
Papua
1. Kabupaten Boven Digoel
2. Kota Jayapura
3. Kabupaten Sarmi
4. Kabupaten Keerom
5. Kabupaten merauke
6. Kabupaten Mappi
7. Kabupaten Asmat
8. Kabupaten Puncak Jaya
9. Kabupaten Yakuhimo
10. Kabupaten Tolikaa
11. Kabupaten Pegunungan Bintang
12. Kabupaten Mamberamo Raya
13. Kabupaten Supiori
14. Kabupaten Kepulauan Yapen
15. Kabupaten Waropen
16. Kabupaten Nabire
17. Kabupaten Paniai
18. Kabupaten Yalimo
19. Kabupaten Deiyai
20. Kabupaten Biak Numfor
21. Kabupaten Dogiyai
22. Kabupaten Lanny Jaya
23. Kabupaten Puncak
24. Kabupaten Jaya Wijaya
25. Kabupaten Memberano tengah
26. Kabupaten Intan Jaya
27. Kabupaten Nduga
28. Kabupaten Jayapura
29. Kabupaten Mimike
Baca juga: Kemnaker: Potensi Anak Muda di Desa Masih Belum Dioptimalkan
Sisa Anggaran BSU 2021
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021.
Permenaker tersebut merupakan aturan perluasan penerima BSU 2021, karena masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.
"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021."
"Sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," ujarnya dalam keterangan di laman Kemnaker, Kamis (25/11/2021).
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.
"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," katanya.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.
Berikut cara mengecek status penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.
Baca juga: Kemnaker: Sistem Pengupahan Masih Dianggap Salah Satu Kendala Investasi
Pencairan BSU Tak Ada Potongan
Penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu selama dua bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan Rp1 juta sekaligus kepada penerima BSU.
Kemudian, bantuan yang disalurkan kepada penerima BSU tidak dikenakan potongan apapun.
BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Jika penerima belum memiliki rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia, akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja.
Penerima BLT Subsidi Gaji yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara, bisa datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.
Penerima diberi waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 15 Desember 2021.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Yunita Rahmayanti)