News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Kemnaker Perluas Penerima BSU Rp1 Juta, Ini Daftar Wilayahnya dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.

BSU disalurkan bagi penerima yang berada di wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp 3.500.000 dan besaran upah yang dibulatkan ke atas.

Ada tujuh provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Berikut daftar wilayahnya yang dikutip Tribunnews.com dari Instagram @kemnaker:

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

2. Kota Administrasi Jakarta Barat

3. Kota Administrasi Jakarta Timur

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan

5. Kota Administrasi Jakarta Utara

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten 

1. Kabupaten Tangerang

2. Kabupaten Serang

3. Kota Cilegon

4. Kota Tangerang Selatan

5. Kota Tangerang

6. Kota Serang

Jawa Barat

1. Kabupaten Bogor

2. Kabupaten Purwakarta

3. Kabupaten Karawang

4. Kabupaten Bekasi

5. Kota Depok

6. Kota Bogor

7. Kota Bekasi

8. Kota Bandung

Jawa Timur

1. Kabupaten Pasuruan

2. Kabupaten Mojokerto

3. Kabupaten Sidoarjo

4. Kabupaten Gresik

5. Kota Surabaya

Kalimantan Utara

1. Kota Tarakan

Kepulauan Riau

1. Kota Batam

2. Kabupaten Bintan

3. Kabupaten Kepulauan Anambas

Papua

1. Kabupaten Boven Digoel

2. Kota Jayapura

3. Kabupaten Sarmi

4. Kabupaten Keerom

5. Kabupaten merauke

6. Kabupaten Mappi

7. Kabupaten Asmat

8. Kabupaten Puncak Jaya

9. Kabupaten Yakuhimo

10. Kabupaten Tolikaa

11. Kabupaten Pegunungan Bintang

12. Kabupaten Mamberamo Raya

13. Kabupaten Supiori

14. Kabupaten Kepulauan Yapen

15. Kabupaten Waropen

16. Kabupaten Nabire

17. Kabupaten Paniai

18. Kabupaten Yalimo

19. Kabupaten Deiyai

20. Kabupaten Biak Numfor

21. Kabupaten Dogiyai

22. Kabupaten Lanny Jaya

23. Kabupaten Puncak

24. Kabupaten Jaya Wijaya

25. Kabupaten Memberano tengah

26. Kabupaten Intan Jaya

27. Kabupaten Nduga

28. Kabupaten Jayapura

29. Kabupaten Mimike

Baca juga: Kemnaker: Potensi Anak Muda di Desa Masih Belum Dioptimalkan

Sisa Anggaran BSU 2021

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021.

Permenaker tersebut merupakan aturan perluasan penerima BSU 2021, karena masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.

"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021."

"Sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," ujarnya dalam keterangan di laman Kemnaker, Kamis (25/11/2021).

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.

"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," katanya.

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.

Berikut cara mengecek status penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker:

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;

2. Daftar akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Login ke dalam akun;

4. Lengkapi profil;

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.

Baca juga: Kemnaker: Sistem Pengupahan Masih Dianggap Salah Satu Kendala Investasi 

Pencairan BSU Tak Ada Potongan

Penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu selama dua bulan.

Bantuan tersebut akan diberikan Rp1 juta sekaligus kepada penerima BSU.

Kemudian, bantuan yang disalurkan kepada penerima BSU tidak dikenakan potongan apapun.

BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Jika penerima belum memiliki rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia, akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Penerima BLT Subsidi Gaji yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara, bisa datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.

Penerima diberi waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 15 Desember 2021.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Subsidi Gaji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini