TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 pada pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum.
Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan ketentuan terbaru terkait pemberlakuan PPKM.
Pada (29/11/2021), Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri, terdapat beberapa aturan PPKM, salah satunya mengenai pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum.
Baca juga: Sekolah Tidak Libur pada Periode Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Lengkapnya
Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 pada pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021:
Level 3
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit;
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
- Dengan kapasitas maksimal 50 persen;
- Satu meja maksimal dua orang;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,