News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMK Jawa Tengah 2022: Tertinggi Semarang, Terendah Banjarnegara

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut daftar UMK Jawa Tengah 2022, tertinggi Semarang dan terendah Banjarnegara.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMK Jawa Tengah 2022, tertinggi Semarang dan terendah Banjarnegara.

Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 yang berisi tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 telah ditandatangani oleh Ganjar Pranowo.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan menjadi dasar penetapan UMK tahun 2022 dengan formula perhitungan dan data yang sudah baku.

Berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS.

Perlu diketahui, Surat Menteri tersebut mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Baca juga: Daftar UMK Jawa Barat 2022: Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

Gubernur Ganjar menekankan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Pada (30/11/2021), Pemprov Jateng mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 mengenai Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/ wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah untuk memberikan kepastian hukum maupun besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Kemudian, penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) digunakan bagi pekerja di atas satu tahun dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.

Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp 63.787,98.

Sementara itu, penambahan upah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya,” ujar Ganjar, dikutip dari jatengprov.go.id.

Ganjar menegaskan, untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19, tentu kenaikannnya di atas angka tersebut.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen bahkan 15 persen,” tutup Ganjar.

Berikut daftar UMK Jawa Tengah 2022, tertinggi Semarang dan terendah Banjarnegara. (Istimewa)

Daftar UMK 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022

1. Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50

2. Kabupaten Banyumas Rp 1.983.261,84

3. Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94

4. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17

5. Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84

6. Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80

7. Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33

8. Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18

9. Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30

10. Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36

11. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18

12. Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99

13. Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20

14. Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56

15. Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10

16. Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69

17. Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05

18. Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04

19. Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26

20. Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11

21. Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89

22. Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15

23. Kabupaten Temanggung Rp 1.887.832,11

24. Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28

25. Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02

26. Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19

27. Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41

28. Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34

29. Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39

30. Kota Magelang Rp 1.935.913,27

31. Kota Surakarta Rp 2.035.720,17

32. Kota Salatiga Rp 2.128.523,19

33. Kota Semarang Rp 2.835.021,29

34. Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77

35. Kota Tegal Rp 2.005.930,52

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait UMK 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini