TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyita aset anak perusahaan PT Indosat yakni PT Indosat Mega Media (IM2).
Adapun beberapa yang disita dari perusahaan tersebut yakni gedung kantor dan aset milik perusahaan.
Tribunnews.com mencoba untuk mendatangi kantor Indosat IM2 yang berlokasi di Jalan Kebagusan Raya, Kebagusan, Jakarta Selatan pada Jumat (3/12/2021) siang.
Lokasinya yang berada tepat di sisi kanan jalan Raya Kebagusan membuat gedung tersebut mudah untuk ditemui dan dijumpai.
Baca juga: MAKI Desak Kejagung Eksekusi Uang Pengganti Indosat Rp1,3 Triliun
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di lokasi, bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 M2 ini tampak sepi dari aktivitas perkantoran.
Hanya ada tiga orang penjaga keamanan alias security yang masih bersiaga menjaga kantor tersebut.
Gerbang kantor itu juga tertutup rapat, hanya masyarakat dengan alasan kepentingan serta memiliki janji terlebih dahulu yang diperbolehkan masuk.
Tak hanya itu, di bagian gerbang juga sudah dipatok papan pengumuman berwarna merah berisikan keterangan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 29 November 2021.
Bahkan, untuk keperluan peliputan jika tanpa izin dari pihak kejaksaan juga tidak diperbolehkan masuk ataupun hanya sekedar mengambil gambar.
Baca juga: Kejagung Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi IM2 Rp 1,35 Triliun
Di dalam area kantor IM2 yang berhasil dilihat dari luar gedung juga tidak terlihat adanya karyawan yang lalu lalang, hanya ada beberapa unit mobil operasional kantor yang terparkir.
Alhasil tidak ada staff atau karyawan yang berhasil dihimpun keterangannya terkait dengan adanya penyitaan dari Kejaksaan Negeri itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 1.358.343.346.674 dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto pada Senin 29 November 2021 lalu.
Pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi Indar Atmanto yang dibebankan kepada PT IM2 itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014.
Baca juga: Kejagung Periksa Dua Mantan Direktur PT AMU Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Selain itu, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo putusan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor'01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama Indar Atmanto.
Hal itu pun sesuai surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor:Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo surat perintah pencarian harta benda milik terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.
"Adapun sita eksekusi dilaksanakan terhadap harta benda (Aset) milik PT Indosat Mega Media (IM2) untuk pembayaran uang pengganti dengan rincian 1 unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M2 beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).
Selain itu, penyidik melakukan sita ekseskusi terhadap 1 unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 M2 beserta sertifikat Hak Guna Bangun di Jalan H Niih, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Lalu, 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua.
Selanjutnya, 79.280 item production asset berupa kabel optik, server dan lain-lain milik PT. IM2, 1.228 item production support asset berupa peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi milik PT IM2 dan 258 item barang inventaris berupa furniture milik PT IM2.
Berikutnya, mechanical electric berupa genset, UPS dan lain-lain yang merupakan penunjang gedung kantor milik PT IM2, uang sebesar Rp 7.719.785.091 dan uang sebesar USD 72.870 yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Ungkap Aset Asabri yang Telah Disita Capai Rp16,2 Triliun
Lalu, piutang PT IM2 dengan total nilai sebesar Rp. 77.694.237.858. Seluruh aset yang disita itu selanjutnya akan dinilai oleh tim terkait.
"Terhadap barang / benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan Sita Eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi)," jelasnya.
Dalam pelaksanaan sita eksekusi itu, pihak PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi Jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT Indosat Mega Media (PT.IM2) sampai dengan akhir Maret 2022.
Caranya, melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan yang apabila tidak dilakukan, maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Sehingga Jajaran Direksi PT. Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT. Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan," tukasnya.