TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengumumkan pengunduran pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021.
Pengumuman disampaikan melalui akun Instagram @nunuksuryani pada Kamis (2/12/2021).
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021 akan dimulai pada 7 Desember 2021, terdapat dalam keterangan akun Instagram @nunuksuryani:
"Ujian ke 2 akan dilaksanakan tgl 7 smp 10 Desember ya,"
"Segera ada info TUK dan cetak kartu peserta di akunnya masing."
Menurut jadwal sebelumnya, dalam Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021, disebutkan jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 dimulai pada 6 Desember 2021.
Peserta dari Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1 yang tidak lolos dan pendaftar baru wajib memenuhi persyaratan yang berlaku jika ingin mengikuti Seleksi Kompetensi 2.
Apa saja yang perlu dipersiapkan calon peserta PPPK Guru 2021 Tahap 2?
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana PNPM-MP Rp 464 Juta, Oknum Guru Honorer di Mojokerto Jadi Tersangka
Syarat Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021
Melansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id berikut ini syaratnya:
1. Dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama;
2. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 1;
3. Tenaga Honorer Eks Kategori 2 sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
4. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik;