TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengumumkan pengunduran pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021.
Pengumuman disampaikan melalui akun Instagram @nunuksuryani pada Kamis (2/12/2021).
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021 akan dimulai pada 7 Desember 2021, terdapat dalam keterangan akun Instagram @nunuksuryani:
"Ujian ke 2 akan dilaksanakan tgl 7 smp 10 Desember ya,"
"Segera ada info TUK dan cetak kartu peserta di akunnya masing."
Menurut jadwal sebelumnya, dalam Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021, disebutkan jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 dimulai pada 6 Desember 2021.
Peserta dari Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1 yang tidak lolos dan pendaftar baru wajib memenuhi persyaratan yang berlaku jika ingin mengikuti Seleksi Kompetensi 2.
Apa saja yang perlu dipersiapkan calon peserta PPPK Guru 2021 Tahap 2?
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana PNPM-MP Rp 464 Juta, Oknum Guru Honorer di Mojokerto Jadi Tersangka
Syarat Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021
Melansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id berikut ini syaratnya:
1. Dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama;
2. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 1;
3. Tenaga Honorer Eks Kategori 2 sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
4. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik;
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021
1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi 1 bisa mengikuti Seleksi Kompetensi 2.
2. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi 2 dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
3. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi 2.
5. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi 2.
7. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi 2.
8. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
9. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Baca juga: Guru Harus Siap Beradaptasi dan Bertransformasi dengan Platform Digital
Jadwal Seleksi Kompetensi 2 PPPK Guru 2021
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi 2: 15 - 19 November 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi 2: 2 Desember 2021
- Cetak kartu peserta seleksi 2: 2 - 5 Desember 2021
- Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi 2: 6 - 10 Desember 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi 2: 16 Desember 2021
- Masa sanggah 2 (masa pengajuan sanggah): 17 - 19 Desember 2021
- Jawab sanggah 2 (tanggapan sanggah): 19 - 25 Desember 2021.
- Pengumuman pasca masa sanggah 2: 30 Desember 2021
Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021
- Buka laman sscasn.bkn.go.id;
- Silakan Login;
- Masukkan NIK dan Password akun yang telah dibuat;
- Pilih “Cetak Kartu informasi Akun".
Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Diundur, Berikut Jadwal Terbaru dan Alurnya
Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 menurut Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021
1. Kompetensi Teknis
Ujian seleksi kompetensi teknis berkaitan dengan bidang teknis jabatan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik;
2. Kompetensi Manajerial
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;
3. Kompetensi Sosial Kultural
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Materi tersebut terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan PPPK Guru 2021