Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak akan menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ulang saat menjadi ASN Polri.
Diketahui, 57 eks pegawai didepak dari lembaga anti rasuah karena dianggap tidak lolos TWK. Mereka pun resmi dipecat dari KPK terhitung sejak Kamis, 30 September 2021 lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan 57 eks pegawai KPK tidak akan melaksanakan TWK ulang.
Hal itu pun sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Peraturan Terbit, Novel Baswedan Cs Akan Diangkat Jadi ASN Polri, Bagaimana dengan Jabatan Mereka?
"Gak ada TWK lagi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Dedi menjelaskan proses yang tengah akan dilakukan Polri hanya tinggal sosialisasi proses rekrutmen dan penempatan jabatan terhadap 57 eks pegawai KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Untuk ruang jabatan sesuai dengan surat persetujuan Kemenpan sudah keluar. Selanjutnya disosialisasikan dulu kepada 56 eks pegawai KPK untuk ditempatkan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," tukasnya.
Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun Perpol itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 29 November 2021.
Aturan tersebut pun telah diundangkan sehari setelahnya atau pada 30 November 2021 oleh Kemenkumham RI.
Baca juga: Peraturan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Terbit, Mantan Ketua WP KPK: Indonesia Kembali Memanggil
"Iya betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.
57 Eks Pegawai KPK Diminta Sertakan Surat Pernyataan Tak Terlibat Organisasi Terlarang
57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya tak terlibat organisasi terlarang sebelum menjadi ASN Polri.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun aturan yang meminta 57 eks pegawai KPK membuat surat pernyataan tak terlibat organisasi terlarang termaktub dalam pasal 6 huruf b Perpol 15/2021 tersebut.
Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan bersedia menjadi PNS.
Lalu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.
Dalam beleid pasal 6 ayat 5 dijelaskan, bahwa format daftar usulan dan surat pernyataan nantinya akan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya pada pasal 7 Perpol itu dijelaskan, sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS sebagaimana pasal 6 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.