TRIBUNNEWS.COM - Pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, ada aturan terkait kegiatan sekolah yang disesuaikan.
Periode tersebut dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021, terdapat himbauan khusus pada sekolah, yakni:
1. Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan
2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Periode Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Selain itu, ada 6 aturan sekolah yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Sesjen Kemdikbudristek Nomor 29 Tahun 2021.
6 aturan tersebut, yakni:
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan
6 Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
(Tribunnews.com/Widya)